DELVIN KETUA FW-LSM KALBAR "KASUS BAGI BAGI PROYEK DALAM PROSES PENDALAMAN KPK-RI" -->

Iklan Semua Halaman

DELVIN KETUA FW-LSM KALBAR "KASUS BAGI BAGI PROYEK DALAM PROSES PENDALAMAN KPK-RI"

Monday, November 1, 2021


PONTIANAK LalulintasKriminalitas.com 
- Sudah beberapa tahun yang telah lalu Lapdu ( Laporan Pengaduan ) ke KPK RI atas Kasus Bagi Bagi Proyek yang dilakukan oleh Oknum Anggota Dewan Kota Singkawang yang berkolaborasi dengan Walikota Singkawang.



Dalam Hal ini menurut Ketua Forum Wartawan -Lembaga Swadaya Masyarakat (FW-LSM) Kalimantan Barat Syafarudin Delvin,SH mengatakan bahwa Yakin Kasus Bagi Bagi Proyek Kota Singkawang tetap berlanjut dan pasti akan berakhir di Meja Hijau, walaupun proses perjalanan Penanganannya secara Hukum cukup lama dan berkelok kelok Namun Hasil Akhirnya Pasti Litigasi katanya.


Saking Panjangnya Proses Pendalaman kapan terjadinya Eksekusi yang dilakukan oleh KPK-RI maka posisi sekarang justru Menimbulkan kelompok Spekulan Spekulan Kasus yang menggunakan Kedok kedok atau kemasan Minta untuk ditemukan dengan Walikota Singkawang dengan cara Membuka Peluang Meminta untuk di Agendakan Shearing secara langsung dengan Walikota Singkawang, berarti ada kelompok yang Memanfaatkan Situasi demi keuntungan Pribadi dan kelompoknya, kata Delvin.



Siapapun dan dari kelompok manapun yang akan memanfaatkan situasi Kasus yang sudah di Lapdukan secara Langsung oleh Ketua FW-LSM Propinsi Kalimantan Barat yang langsung diantar ke Gedung Merah Putih yang mana di saat itu FW-LSM nya masih di Ketuai oleh Yayat Darmawi SE,SH,MH, dan Sangat di Apresiasi oleh Delvin Ketua FW-LSM Propinsi Kalimantan Barat yang Saat ini masih tetap menjaga komitmennya serta tetap stabil dalam memberikan support System nya dalam Mempertahankan Alibi kepastian Hukumnya terkait dengan Lapdu Kasus Korupsi Bagi Bagi Proyek yang dilakukan oleh Oknum Dewan dengan berkolaborasi secara langsung dengan Walikota Singkawang, Menurut Delvin sang Ketua FW-LSM.


Script  Analisa Lembaga TINDAK.Menurut Yayat Darmawi SE,SH,MH Koordinator Lembaga TINDAK ( TIM INVESTIGASI DAN ANALISIS KORUPSI ) Indonesia, mengatakan Bahwa Setiap Lapdu ( laporan Pengaduan ) atas Dugaan telah terjadinya Tindak Pidana Korupsi yang telah di sampaikan dan diterima oleh KPK -RI maupun APH Tipikor pasti akan di followUp dan diproses kata Yayat.


Masa Penyelesaian Kasus Tipikor khususnya di KPK RI tidak ada masa expired nya karena Profesionalitas KPK RI sangat kualitative dan proporsional maka jangan di khawatirkan KPK RI akan di Intervensi ataupun di Intimidasi secara Politik Maupun secara Kekuasaan oleh kekuatan dari manapun demi Amannya Kasus Korupsi Di Singkawang, kata Yayat.

(Muhammad Budi)