Ibu S.Tiurma Napitupulu dan kuasa hukum nya memenuhi Panggilan Polda Kalbar, Untuk Gelar perkara atas laporan kasus penipuan. -->

Iklan Semua Halaman

Ibu S.Tiurma Napitupulu dan kuasa hukum nya memenuhi Panggilan Polda Kalbar, Untuk Gelar perkara atas laporan kasus penipuan.

Tuesday, November 2, 2021



PONTIANAK, Lalulintaskriminalitas.com - Kuasa Hukum Zahirman SH.

menjelaskan kedatangan dipolda kalabar untuk menenuhi pangilan dari penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Untuk Gelar perkara kasus dugaan pemalsuan tanda tangan oleh Ibu S.TIURMA NAPITUPULU , Mapolda Kalbar.


perkara terhadap tindak lanjut Laporan Polisi nomor : LP/785/1X/2021/RESTA PTK KOTA tanggal 14 September

2021 perihal penipuan sebagaimana rujukan diatas yang ditangani oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota , dimohon kepada saudara untuk hadir dan mengikuti pelaksanaan gelar perkara

yang akan dijadwalkan pada: Hari: SENIN Tanggal : 1 Nopember 2021;

Jam: 09.00 WIB;

Tempat · Ruang rapat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar

Jalan A. Yani nomor 1 Pontianak

Guna mempermudah pelaksanaan Gelar Perkara. menjelaskan kedatangan dipolda kalabar untuk menenuhi pangilan dari penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Untuk Gelar perkara kasus dugaan pemalsuan tanda tangan oleh Ibu S.TIURMA NAPITUPULU , Mapolda Kalbar.

perkara terhadap tindak lanjut Laporan Polisi nomor : LP/785/1X/2021/RESTA PTK KOTA tanggal 14 September

2021 perihal penipuan sebagaimana rujukan diatas yang ditangani oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota , dimohon kepada saudara untuk hadir dan mengikuti pelaksanaan gelar perkara

yang akan dijadwalkan pada: Hari: SENIN Tanggal : 1 Nopember 2021;

Jam: 09.00 WIB;

Tempat · Ruang rapat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar

Jalan A. Yani nomor 1 Pontianak

Guna mempermudah pelaksanaan Gelar Perkara. 


Lsbih lanjut, Zahirman SH.Untuk menegakan keadilan ,ibu Sirait Napitupulu ini seperti nya dipermain kan ,apa gunanya persidangan ,sementara dipersidangan gugatan dia ditolak ,kalau memang ada tuduhan Pemalsuan yang dikatakan  Sofia nya tadi ,itu ada surat kuasa ,kuasa untuk ibu itu memindah balikan , jadi tiba tiba dituduh kan memalsukan .yang aneh dituduh lagi penipuan ,pas waktu itu  Sofia itu tidak tidak ada di tempat  saya minta kepada pihak Polresta dapat menyikapi seperti ini, mereka lagi di Slidik  oleh pimpinan Wasidik  Polda Kalbar.Kita berterima kasih ada responan kepada masyarakat yang,ibarat nya terkangkangi keadilan,kenapa saudara Sofia Jaja ini,dinama nya itu banyak alias alias .ada ( 5 ) di KTP nya itu, sini juga lain nama nya lagi, kita ngeri ngeri sedap juga kalau bahase seperti ini takut nya diduga ada mafia nya juga, kita tidak menuduh ya, tapi takut nya ada unsur mafia lain .


Kalau memang ibu itu ada kesalahan,tertuduh terduga pemalsuan kenapa Pengadilan itu tidak,ibarat nya tidak  memperkarakan beliau bukan enak di pengadilan pemalsuan KTP, pemalsuan tanda tangan itu selektif itu pengadilan, ini pengadilan dianggapnya seperti kaleng kaleng .Seperti dia tidak menghargai pengadilan itu.Jadi dia gugat mau dipidanakan ibu itu,kalau memang ibu itu  pemalsuan ada pemindahan mengapa pengadilan tidak Selektif, kan itu.


Jadi kita tidak bisa lembaga lain tidak bisa kita tuding,disitu aja ,jadi jangan sampai ego kita sendiri kita mengangkangi lembaga lain.tapi lembaga lain  menghantam dia .seakan akan tidak menghargai lembaga pengadilan,hati hati Lo. Dan pada hari juga senen, waktu gelar perkara sipelapor tidak datang,ucap kuasa hukum inisial (S), Kalau dia zentelmen datang dong tutur kuasa hukum ZAHIRMAN kepada media ini.


Jangan main api dibelakang,tapi tidak berani memadam kan nya, kasian orang tua yang sudah 80 tahun usia nya di,rekayasa seperti itu.


Sebab dari status obligasinya hutan ,tapi di situ ada kuasa pemindahan,Hak.jelas tidak mungkin seorang Camat,PPAT ,mau mengurus pemindahan Hak.tidak mungkin BPN Melakukan itu kalau memang ada pemalsuan , sekarang pemalsuan itu dimana Tanda tangan ,yang disebut pemalsuan ibu itu gak melapor ke PPAT ,dan tidak melapor ke BPN .dia tanda tangan sendiri itu baru ada  pemalsuan .

Kalau dia ke Kabag pemerintah masa disebut pemalsuan ,berarti Curiga dong dengan pejabat  PPAT ,kan begitu kita tidak bisa semena ngomong saja.

Berarti notaris itu dihargai dong , notaris itu disumpah,bukan notaris itu Abal Abal .kalau mau perang perang sekali gak apa apa .

Harapan saya selaku kuasa hukum dari Ibu S.Tiurma Napitupulu ,minta Keadilan juga ,tolong dihargai Status hukum nya Pengadilan ,tolonglah dihargai Status pejabat PPAT 


Ditempat yang sama di Polda Kalbar, 

Ir. Jasmin Sibarani, juga menjelaskan kedatangan dipolda kalabar untuk menenuhi pangilan dari penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Untuk Gelar perkara kasus dugaan pemalsuan tanda tangan oleh Ibu S.TIURMA NAPITUPULU.


Ir.Jasmin Sibarani Menjelaskan, tentang gelar perkara mertuanya yang ditangani Polda Kalbar dikarenakan karena adanya rasa kepercayaan bila kasus laporan penipuan yang ditujukan ke mertuanya, oleh saudari Shopi Jaja, sebelumnya ditangani oleh Polresta pontianak, katanya.


"Kami ingin kepastian hukum juga akan kepemilikan tanah kami, yang dibeli diNotaris Edi, ditahun 1995 , dan pada tahun  2019 datanglah saudari Shopi mengotak-atik Kepengadilan Negri Pontianak akan tanah mertua saya yang dibeli dari Notaris Edi itu, bejalanan sidang akan tanah tersebut mertua saya pun dimenangkan, dia(Shopi) tidak puas akan kekalahan nya itu lalu banding di Pengadila Tinggi Pontianak tahun 2014, ia juga kalah. Dan ditahun 2021, Shopi datang lagi dengan  dengan mengadukan Mertua saya atas nama Ibu S.TIURMA NAPITUPULU , dengan laporan Pemalsuan tanda tangan.

 Anehnya yang buat laporan Orangnya sama Tapi nama yang baru pula. Ini ada yang tidak beres," kata Jasmin Sibarani.


Dulu Shopi Jaja ini, pernah melaporkan mertua saya dipolsek maupun di Polresta Pontianak, dari Polsek sudah menjelaskan bahwa ini tidak pidananya dan kasus ini juga sudah disidang dipengadilan, dan lucunya lagi kasus ini perdata dan Mertua saya sudah dimenangkan dari pengadilan Negri dan Pengadilan Tinggi Pontianak Kalimantan barat, kasus perdata mau dibawanya ke pidana.


Itu tanah dulu masih hutan mertua saya 

Ibu S.TIURMA NAPITUPULU beli dengan harga Rp.59 juta, kini jalan sudah lebar dan harga tanah sekarang sudah puluhan Meliar,  untung Ada saya ucap Jasmian Sibarani, kalau Mertua saya mau pisan bisa jantungan lagi, mau dimop nya.dulu namanya Shopi Jaja sewaktu suaminya orang Thiong wha, kini sudah ganti nama Siti shopia ikut suaminya. Saya rasa dia mau nego atau bagi hasil jual tanah Mertua saya," beber Jasmian Sibari.


"Jika kasus perdata bawalah ke perdata, tapi bila kasus Ini pidana, tolong pidanakan lah juga, ini pasti ada apa-apanya, kata Jasmi Sbarani. Dan Intinya kami minta keadilan untuk ditegakkan dengan seadil-adilnya. Pungkas nya.


(Muhammad Budi)