Petani Sawit Ditemukan Mengapung di Kanal Dengan 20 Tusukan -->

Iklan Semua Halaman

Petani Sawit Ditemukan Mengapung di Kanal Dengan 20 Tusukan

Saturday, November 13, 2021

Bengkalis, lalulintaskriminalitas.com
 – Ditemukan seorang Mayat laki laki mengapung di Kanal kebun jalan Rangau kilometer 23 Simpang Pipa Air Bersih Desa Petani kecamatan Bathin solapan kabupaten Bengkalis Riau, pada hari Rabu (10/11/21) sekira pukul14.00 wib.



Korban langsung dibawa ke RSUD Mandau untuk dilakukan visum luar oleh pihak medis instalasi kamar mayat RSUD Mandau malam kejadian tersebut. 

 


Berkat kesigapan tim gabungan Reserse kriminal (Reskrim) Polsek Mandau dengan Reserse Kriminal(Reskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap penyebab kematian korban tersebut, dan telah menahan seorang pemuda yang diduga pelaku pembunuhan warga Duri bernama Elmi Syam (59) mantan pensiunan  pegawai PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) 



Kepada media dr. Saleh Wahyudi, melalui dokter Instalasi kamar mayat RSUD Mandau  Sabtu (13/11/21) saat dikonfirmasi menerangkan,"Telah dilakukan visum luar terhadap jenazah korban ditemukan sebanyak 20 luka tusukan. Ada 2 luka tusukan di leher korban dengan kedalaman 7 dan 8 Centimeter. Luka yang cukup serius ada juga dibagian dada sebelah kanan yang mengenai paru-paru. Kalau hasil visum luar luka tusukan benda tajam itu ditemukan," terang dr. Saleh wahyudi melalui tim medis instalasi kamar mayat. 



Jenazah korban yang belakangan diketahui akan dilakukan otopsi oleh pihak kesehatan Polda Riau pada hari yang sama juga. 




Hingga kini pihak Kepolisian Sektor Mandau Polres Bengkalis terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku pembunuh sadis tersebut.



"Kalau untuk hasil otopsinya silahkan berkordinasi dengan RS Bhayangkara Polda Riau bang (wartawan,red), "tutup Yudi. 



Jenazah korban yang telah dikebumikan oleh pihak keluarga, untuk info selanjutnya masih menunggu penyelidikan dari pihak kepolisian. 



Sementara kendaraan korban berupa mobil L300 Pick up masih disita oleh pihak kepolisian untuk dijadikan sebagai alat bukti. ***