Setubuhi Anak Di Bawah Umur, Pemuda 24 Tahun Asal Lamandau di Polisikan -->

Iklan Semua Halaman

Setubuhi Anak Di Bawah Umur, Pemuda 24 Tahun Asal Lamandau di Polisikan

Sunday, November 28, 2021


LAMANDAU - Kalteng  

lalulintaskriminalitas.com – Gegara melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur layaknya suami istri pemuda 24 tahun asal Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah berurusan dengan hukum.


Peristiwa persetubuhan itu terungkap setelah orang tua korban mengetahui anaknya diajak oleh pelaku ke kamar sebuah hotel di Lamandau, dikutip dari Radar Sampit.


Tidak terima dengan perlakuan pelaku orang tua korban mengadukan kasus dugaan Asusila ini ke Polres Lamandau, sesuai LP Nomor: LP/B/147/X/HUK.6.6./2021/SPKT/POLRES LAMANDAU/POLDA KALTENG, tanggal 30 Oktober 2021.


Berdasarkan keterangan orang tua korban yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Lamandau Iptu I Wayan Wiratmaja mewakili Kapolresnya mengatakan, dugaan kasus persetubuhan anak bawah umur tersebut berawal saat korban diajak oleh pelaku ke kamar hotel di Lamandau. 


Di sinilah pelaku dan korban diduga telah melakukan hubungan badan sekitar jam 11.00 WIB pada Selasa (19/10/21).


Ngakunya cuma teman, tapi muda mudi ini malah nginap sekamar di hotel. Akibatnya,  pemuda asal Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau berumur 24 tahun ini harus berhadapan dengan aparat penegak hukum.Yang bersangkutan telah  diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Lamandau.


 “Kejadian ini terungkap saat orang tua korban mendapat informasi melalui pesan Whatsapp yang berisi screen shot percakapan antara anaknya bersama terlapor,” ungkapnya.


Isi pesan tersebut terkait  rencana mereka  melakukan pertemuan di hotel. Curiga anak gadisnya yang baru berusia 16 tahun diperlakukan tidak senonoh , orang tua korban kemudian menanyakan kebenaran anaknya.


“Korban mengakui bahwa dirinya dan terlapor memang masuk ke kamar hotel. Korban juga mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak satu kali,” bebernya.


Orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Lamandau. Dari kronologis tersebut, sejumlah anggota Unit III beserta Unit Lidik Satreskrim Polres Lamandau melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan persetubuhan terhadap anak.


Setelah menerima informasi terkait keberadaan terlapor, akhirnya polisi berhasil mengamankannya dari rumahnya di kecamatan Sematu Jaya. 


Selanjutnya terlapor dibawa ke kantor Satreskrim Polres Lamandau untuk diproses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal 81 ayat 2  UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. 

[Haryori]