Budak Sabu Beli dari DPO, Diponis 5.5 Tahun Penjara -->

Iklan Semua Halaman

Budak Sabu Beli dari DPO, Diponis 5.5 Tahun Penjara

Sunday, December 19, 2021


Kalteng, lalulintaskriminalitas.com
- Vonis 5 tahun 5 bulan (5,5) penjara, denda 1 miliar rupiah dengan subsider 2 bulan penjara dijatuhkan Hakim Majelis PN Palangka Raya terhadap terdakwa budak sabu berinisial AH. Sabtu, 18 Desember 2021.


“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata majelis hakim Heru Setiyadi, Sabtu, 18 Desember 2021.


Terdakwa AH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah setelah ditangkap anggota kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kalteng pada Kamis, 2 September 2021 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan dr Murjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.


Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu berat total 4,75 gram, 1 buah HP merk Nokia warna hitam disaku celana sebelah kanan depan terdakwa.


Terdakwa mengakui 1 paket sabu tersebut berasal dari seseorang yang bernama AI yang saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO)  dengan harga Rp7.500.000.


Terdakwa juga telah mengakui mendapatkan sabu tersebut dengan cara mengutang, dan akan dibayar setelah sabu tersebut habis terjual. Atas vonis tersebut baik itu terdakwa maupun penuntut umum menyatakan menerima, demikian.

[Haryori].