Rapat paripurna Ke.XVI DPRD OKU Masa persidangan Ke-1 Tahun 2021 yang di Hadiri Plh. Bupati OKU. -->

Iklan Semua Halaman

Rapat paripurna Ke.XVI DPRD OKU Masa persidangan Ke-1 Tahun 2021 yang di Hadiri Plh. Bupati OKU.

Wednesday, December 1, 2021


Baturaja, lalulintaskriminalitas.com
- PLH Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., Menghadiri Penutupan Rapat Paripurna Ke XVI DPRD OKU Masa Persidangan Ke-1 Tahun Sidang 2021 dengan Agenda Pengambilan dan Penandatanganan Keputusan Bersama Terkait APBD Tahun 2022, Bertempat Ruang Rapat Paripurna DPRD OKU. (Selasa Malam, 30/11/21).



Ketua DPRD OKU Ir. H. Marjito Bachri., Menyampaikan sesuai dengan jadwal pembahasan nota keuangan dan rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 memasuki pembicaraan tahap akhir di mana akan mengambil kesimpulan dari hasil pembahasan. 



Sebagaimana yang telah ditetapkan sejak tanggal 24 November 2021 yang lalu sampai dengan malam ini seluruh tahapan pembahasan yaitu rapat-rapat paripurna pembahasan maupun rapat-rapat alat kelengkapan dewan lainnya dengan waktu yang sangat singkat serta agenda tahapan pembahasan yang dapat semua dilalui dan terlaksana tanpa ada terkendala, telah berpartisipasi dan proaktif sehingga pembahasan materi rancangan APBD ini berjalan dengan lancar dan selesai tepat waktu sesuai yang diagendakan.





PLH Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., Menyampaikan dengan disetujuinya RAPBD OKU Tahun 2022, maka selanjutnya akan ditetapkan dengan 

Peraturan Daerah dan di undangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten OKU. Namun demikian sesuai ketentuan pasal 245 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo Pasal 112 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022 yang telah mendapat persetujuan bersama tersebut berikut Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD, sebelum ditetapkan oleh Bupati, harus disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi. Selanjutnya apabila hasil evaluasi oleh Gubernur dimaksud tidak ada perubahan, maka Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tersebut akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten OKU, dan apabila sebaliknya, maka Bupati bersama DPRD harus menyesuaikan dan menyempurnakan kembali APBD tersebut. 


Apabila APBD tersebut telah ditetapkan yang ditandai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu tentang APBD Tahun Anggaran 2022, maka Pemerintah Kabupaten OKU telah mempunyai pedoman pembiayaan dalam rangka pelaksanaan program-program pembangunan pada tahun 2022 dan semua yang telah direncanakan dan diprogramkan dalam APBD Tahun Anggaran 2022 ini, dengan dukungan dari DPRD OKU mudah-mudahan dapat terlaksana tepat waktu sesuai harapan kita bersama. 


Acara dilanjutkan dengan penyerahan pendapat akhir fraksi fraksi DPRD Kabupaten OKU kepada PLH Bupati OKU dan Kesimpulan para fraksi-fraksi menerima dan menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD Tahun Anggaran 2022 dijadikan APBD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2022 selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.


Turut hadir, Ketua DPRD OKU, Wakil Ketua DPRD OKU, Dandim 0403/OKU, Kapolres OKU, Kasi Intel Kejari OKU, Anggota DPRD OKU, Sekda OKU, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, Para Kepala OPD, Para Kabag, Camat Se-Kabupaten OKU,  BUMN/BUMD serta Undangan Lainnya.(RD)