Tanah Warisan Disebut Tanah Okupasi Milik TNI AD, Ahli Waris Lapor Ke STHM Jakarta -->

Iklan Semua Halaman

Tanah Warisan Disebut Tanah Okupasi Milik TNI AD, Ahli Waris Lapor Ke STHM Jakarta

Sunday, January 23, 2022


Karo,Lalulintaskriminalitas.com
- Si Timboel Purba (Alm) memiliki 2 orang istri, pertama Rasin br Purba (Alm), mempunyai 7 orang anak dan istri ke 2 bernama Datten br Perangin-angin (Alm), mempunyai 6 orang anak.



Si Timboel Purba, mempunyai tanah lebih kurang luasnya 3.700 M (persegi). Sebelah Utara berbatas dengan Mess Menara I/II. PTPN II/PJKA Sebelah Timur berbatas dengan tanah Deris Surbakti dan tanah Rantip Surbakti, Sebelah Barat berbatas dengan tanah Mutiara Br Tarigan dan Bungalaw Kaliaga, dan sebelah Selatan berbatas dengan Gang Kaliaga dan tanah Drs. Rajudin Harahap.



Mengenai tanah tersebut telah di Putuskan di PN Kabanjahe, dengan Putusan Nomor: 105/Pdt.G/2019/PN-Kbj.


Menurut Milap Purba (76) warga Kelurahan Tamba Lau Mulgap II berastsgi,  anak ke 6 dari pasangan Si Timboel Purba dengan Datten Br Perangin-angin, Tanah warisan kakeknya itu, pihak Korem 023/KS dan Kodim 0205/TK, menyebutnya tanah tersebut, tanah okupasi milik TNI AD, dan dalam pengawasan Kodim 0205/TK.


Hal ini yang menyebabkan pihak BPN Kab. Karo, tidak berani membuat surat tanah tersebut, karena ada larangan dari Korem 023/KS dan Kodim 0205/TK, agar pihak BPN Karo tidak mengeluarkan surat berbentuk apapun kepada Milap Purba.


Kemudian Milap Purba bersama ke 29 cucu dan cicit Si Timboel Purba, melaporkannya ke Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) Jakarta, melalui email pengaduan, dan permasalahannya kini sedang ditangani pihak STHM.


Sementara ke 30 orang cucu dan cicit dari Almarbum  Si Timboel Purba diantaranya Milap Purba, sangat mengharapkan tanah warisan tersebut dikembalikan kepada ahli warisnya, dengan menunggu jawaban dan kepastiannya dari pihak STHM.(Roy Pandia/Usaha Pelawi)