Instruksi Prabowo Subianto Saat Kadernya Dtuduh Makar -->

Iklan Semua Halaman

Instruksi Prabowo Subianto Saat Kadernya Dtuduh Makar

Friday, December 9, 2016

LalulintasKriminalitas.com, Jakarta - Polisi menangkap 11 orang pada Jumat (2/12) dengan dugaan makar, penghinaan Presiden dan menyebar ujaran kebencian di media sosial. Mereka adalah Sri Bintang Pamungkas, Jamran, Rizal Kobar, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Eko Suryo Santjojo, Adityawarman Thahar, Kivlan Zein, Firza Huzein, Alvin Indra dan Ahmad Dhani.

Di antara sejumlah tokoh yang ditangkap memiliki hubungan dengan Partai Gerindra. Di antaranya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rachmawati Soekarnoputri dan Eko Suryo Santjojo yang menjabat Ketua DPP Partai Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra.

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menginstruksikan agar partainya mengawal proses hukum dua kadernya Rachmawati Soekarnoputri dan Eko Suryo yang terjerat kasus dugaan makar terhadap Presiden Joko Widodo.

"Itu lah masalahnya saya juga sudah ngomong di beberapa media, apa yang saya sampaikan kami akan memantau mengikuti perkembangan khusus terhadap Bu Rachma," kata Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J Mahesa, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/12).

Prabowo siap pasang badan dan membela kadernya bila tuduhan yang diberikan kepada kedua kader itu tidak sesuai fakta.

"Kami akan bereaksi kalau ada ketidakadilan yang dibebankan kepada Eko dan Bu Rachmawati," tegas Wakil Ketua Komisi III DPR ini.

Sedangkan Anggota Dewan Penasihat Gerindra Martin Hutabarat menegaskan, rencana makar yang dilakukan oleh Rachmawati dkk adalah hak perseorangan, bukan bagian dari agenda partai.

"Ini kan bukan persoalan Gerindra. Ini persoalan polisi dengan orang-orang yang dituduh makar. Dan, kan bukan partainya yang dipersoalkan oleh polisi. Ini kan hak-hak politik perorangan masyarakat, kan gitu. Kecuali kalau dia mengorganisir kegiatan Gerindra untuk melakukan rencana ini. Ini kan tidak. Ini hanya pribadi," jelas Martin.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Rachmawati, Eko dan Kivlan tidak ditahan oleh Polri. Martin membantah jika mereka tidak ditahan bukan karena memiliki kedekatan Prabowo Subianto.

"Oh enggak (ada kaitan dengan Prabowo) lah. Dia (Rachmawati) kan, mungkin karena dia anak pendiri negeri ini, anak Bung Karno yang mendirikan negeri ini, mungkin. Tapi kan sebenarnya alasannya karena sakit saja. Dan memang dia kan sedang sakit. Nggak ada persoalan kawan berkawan itu. Persoalannya karena dia sakit," tegasnya.

Martin menekankan, polisi harus memberikan bukti yang kuat soal pemufakatan jahat untuk melakukan makar itu. Sebab, jika mereka hanya menginginkan UUD kembali ke UUD 45, tidak bisa dikatakan makar. Apalagi kalau hanya menyurati DPR/MPR untuk meminta pergantian presiden dan wakil presiden.

Sebelumnya, Rachmawati Soekarnoputri juga telah menyampaikan segenap pembelaan atas tuduhan aksi makar yang dialamatkan terhadap dirinya. Dia membantah keras melakukan makar terhadap pemerintahan Presiden Jokowi.

"Saya membantah dengan keras bahwa saya tidak melakukan makar sama sekali dan tidak ada upaya untuk melakukan makar terhadap pemerintahan yang sekarang," kata Rachmawati di kediamannya Jalan Jati Padang, No 54 A, Jakarta Selatan, Rabu (7/12).

Dia menjelaskan sebagai anak dari Bung Karno, dirinya mengetahui batas-batas hukum yang berkaitan dengan makar. Bila dituduhkan melakukan upaya makar kepada negara dengan pasti dia akan membantah itu semua. Dia pun membeberkan kronologi penangkapan terhadap dirinya.

"Sebagaimana diketahui saya sejak tahun lalu sudah bertemu dengan Ketua MPR Zulkifli Hasan dalam rangka untuk menyampaikan aspirasi selamatkan NKRI dan meminta agar MPR kembali pada UUD 1945 dan ini berlanjut sampai saya mendengar beliau ketemu di muktamar IMM saya menagih janji bagaimana permintaan saya untuk tidak melakukan amandemen kelima," tutur Rachmawati.

Rachmawati juga membantah adanya transfer sejumlah dana kepada dirinya untuk membiayai pemufakatan jahat melakukan makar. Dia mengaku bukan tipe orang yang meminta sana sini kepada konglomerat untuk membiayai kegiatannya. ( mdoG)
Sumber : Merdeka.com