Panglima TNI Instruksikan Anggota TNI Terlibat Narkoba Dipecat -->

Iklan Semua Halaman

Panglima TNI Instruksikan Anggota TNI Terlibat Narkoba Dipecat

Wednesday, December 21, 2016

LalulintasKriminalitas.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo angkat bicara mengenai sidang perdana militer tinggi terhadap mantan Komandan Kodim Kolonel Inf Jefry Oktavian Rotty dan Kapuskodal Ops) Kodam VII/Wirabuana Letkol Inf Budi Iman Santoso yang berlangsung kemarin. Gatot menegaskan

keduanya akan diberikan hukuman maksimal berupa sanksi administrasi dan pemecatan dari dinas kemiliteran.

"Apabila dia sudah terkena narkoba, maka dia tak bisa menjadi prajurit TNI, hukuman tambahan dipecat," kata Gatot dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (15/10).

Gatot mengatakan, razia gabungan TNI dengan BNN merupakan bukti nyata pelaksanaan untuk bersih-bersih satuan TNI dalam rangka memerangi narkoba. Menurut Gatot, perang terhadap narkoba menjadi agenda prioritas dan mendesak di mana harus dilakukan pemberantasan dan pembersihan narkoba dalam satuan TNI.

"TNI menyatakan perang terhadap narkoba karena sudah menjadi ancaman nyata bangsa ini, narkoba telah menyerang anak-anak dan generasi muda, bahkan telah merasuk kepada kehidupan prajurit TNI dan seluruh elemen bangsa Indonesia," kata Gatot.

Gatot menegaskan kepada para Dansat (Komandan Satuan) TNI, apabila ada anggotanya terlibat narkoba diberikan sanksi berupa pemecatan. "Saya perintahkan kepada semua Pangkotama (Panglima Komando Utama) dan semua Komandan untuk melakukan pembersihan internal sampai bulan Juni 2016, setelah bulan Juni apabila masih ada anggotanya yang terlibat Narkoba, maka komandannya akan dicopot," pungkasnya.

Sebelumnya Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) III-12, beberapa waktu yang lalu menggelar sidang perdana kasus Narkoba yang melibatkan oknum TNI atas nama Kolonel Inf Jefry Oktavian Rotty mantan Komandan Kodim 1408 BS/1408 bersama Letkol Inf Budi Iman Santoso mantan Kepala Pusat Komando Pengendalian Operasi (Kapuskodal Ops) Kodam VII/Wirabuana, di Surabaya.

Pada bulan April yang lalu, Kolonel Inf Jefry Oktavian Rotty dan Letkol Inf Budi Iman Santoso tertangkap tangan oleh razia gabungan TNI dengan BNN yang dipimpin oleh Kasdam VII/Wrb Brigjen TNI Supartodi, yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di Ruang Karaoke VIP 37, lantai 12 Hotel d'Maleo Rappocini Makassar beserta satu pengusaha dan empat warga sipil lainnya. ( mdoG )
Sumber Merdeka.com