Gubri Telah Izinkan Periksa Oknum Dprd Rohil Gelapkan Mobil -->

Iklan Semua Halaman

Gubri Telah Izinkan Periksa Oknum Dprd Rohil Gelapkan Mobil

Wednesday, February 15, 2017

Lalulintaskriminalitas.com, Rohil -  Dugaan Penggelapan Mobil oleh HZ salah seorang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir ( ROHIL ) yang di laporkan Evi Ernawati didampingi pengacaranya Yusri Dachlan SH di polda Riau 1,4 Tahun yang lalu.

laporan Polisi Nomor : LP/436/X/SPKT/RIAU tanggal 20 oktober 2015, kemudian Polda melimpahkan ke Polres Rokan Hilir  didaerah Perkara, namun pemeriksaan seorang DPRD ada izin Gubernur terlebih dahulu, tertundanya pemeriksaan tersebut karena menunggu surat balasan dari Gubernur Riau.

Saat dikonfirmasi kepada Evi Ernawati  melalui kuasa hukumnya Yusri Dachlan SH mengatakan Pada Tanggal 26 Desember 2016 Gubri telah menyetujui permeriksaan terhadap HZ  Anggota DPRD kabupaten Rokan Hilir melalui Surat Gubernur Nomor : 130/HK/8726, Tanggal 07Desember 2016 tentang Pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir, HZ  sudah di periksa namun sampai saat ini belum ada penahanan, ujar Yusri

Kasat Reskrim AKP. Awaluddin  ketika di konfirmasi melalui Selulernya dalam keadaan sibuk( Duis)