Pemda Bengkalis Klarifikasi Permasalahan Ketenagakerjaan dan Sengketa Lahan -->

Iklan Semua Halaman

Pemda Bengkalis Klarifikasi Permasalahan Ketenagakerjaan dan Sengketa Lahan

Friday, February 17, 2017
pemda klrifikasi Tenaga kerjaLalulintaskriminalitas.com, Bengkalis – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis yang diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis, H Arianto, menerima kunjungan kerja dari Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat Sekretaris Negara, Hadi Nugroho, dan Analisis Subbidang Perumahan dan Lingkungan Hidup, Ade Irawan, Kamis (16/2/2017), bertempat di ruang rapat lantai dua Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bengkalis.

Adapula maksud dan tujuan dari dua orang pejabat pusat ke Pemkab Bengkalis ini, dalam rangka mengklarifikasi masalah ketenagakerjaan dalam hal ini dengan pihak PT Chevron Pasific Indonesia (PT CPI), yang tidak mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku tentang ketenagakerjaan, seperti gaji, tunjangan, THR, dan lainnya. Kemudian keluhan masyarakat mengenai sengketa tanah dengan PT Sinar Sawit Sejahtera (PT SSS).

Kepala Dinas (Kadis) Ketenagakerjaan, dan Transmigrasi (Disnakertrans), Ridwan Yazid, berharap kepada pemerintah pusat agar segera menindak lanjuti masalah di PT CPI mengenai masalah jam kerja, dan gaji yang diberikan PT CPI  kepada seluruh tenaga kerja yang bekerja disana, khususnya di Bidang Migas.

“Pada perundang-undangan yang berlaku, minimal jam kerja hanya 40 jam perminggu, artinya satu hari hanya bekerja selama 8 jam, tetapi di sektor migas PT Chevron pekerjanya itu bekerja selama 12 jam perhari, artinya mereka telah melanggar undang-undang yang berlaku. Mereka juga membayar gaji yang tidak sesuai dengan kinerja para pekerja, dan bisa dibilang itu adalah kerja paksa,” ujarnya.

Hadi menanggapi masalah tersebut dengan serius dan akan segera mengklarifikasi masalah tersebut secepatnya. Dia juga meminta berbagai bukti yang telah diterima oleh Disnakertrans Kabupaten Bengkalis, baik dari Kementrian Ketenagakerjaan, maupun dari PT CPI.

Lebih lanjut Ridwan juga mengatakan, Penerimaan karyawan di PT CPI lebih cenderung mengikuti peraturan dari perusahaan, dan tidak mengikuti peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah.

“Bukan saja telah melanggar peraturan, mereka juga telah membuat peraturan diluar perundang-undangan yang berlaku di Indonesia saat ini.” ujar Kadis Disnakertrans.

Permasalahan mengenai sengketa lahan eks transmigrasi juga menjadi trending topik pada rapat tersebut, dimana banyak masyarakat yang mengeluh tentang lahan yang telah dibeli, tetapi bertentangan dengan perusahaan yang memiliki lahan tersebut, salah satunya PT Sinar Sawit Sejahtera (SSS)

“PT SSS yang mengklaim memiliki lahan di Desa Bandar Jaya dan Lubuk Gaung Kecamatan Siak Kecil, selama ini tidak memiliki izin membuka lahan perkebunan sawit dari Dinas Kehutanan Kabupaten Bengkalis, hal ini menjadi pemicu terjadinya konflik dengan masyarakat,” ujar Kepala Desa (Kades) Lubuk Gaung.

Turut hadir dalam rapat tersebut Plt Asisten Pemerintahan, Hj Umi Kalsum, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Hermizon, Plt Inspektur, Suparjo, mantan Kadis Kehutanan dan Perkebunan, H Herman Mahmud, beberapa pejabat eselon tiga, dan empat, Camat Mandau, Siak Kecil dan Bukit Batu serta Kades Lubuk Gaung dan Kades Bandar Jaya Kecamatan Siak Kecil.