Erianto Tinambunan, Korban Mediator PHI Disnaker Kab.Pelalawan -->

Iklan Semua Halaman

Erianto Tinambunan, Korban Mediator PHI Disnaker Kab.Pelalawan

Wednesday, June 7, 2017

Lalulintaskriminalitas.com, Palalawan - Sesuai dengan pengaduan DPP.SBRI No.52/DPP.SBRI/D/V/2017 tanggal 24 Mei 2017 yang ditujukan kepada Bupati KAB. Pelalawan tentang kinerja Mediator Disnaker Kab. Pelalawan yang tidak professional, tidak berkompoten, tidak paham dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menyelesaikan kasus Saudara ERIANTO TINAMBUNAN buruh PT. ADEI P&I Tesso-Nilo.

Atas pelanggaran hukum oleh perusahaan tersebut dalam melakukan pemutusan hubungan kerja sebagai mana dengan ketentuan UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU No.2 tahun 2004 tentang PHI sehingga Sdr. ERIANTO TINAMBUNAN korban dari Mediator Disnaker Kab.Pelalawan.

Bupati Kab. Pelalawan dengan cepat menanggapinya sehingga pada tanggal 31 Mei 2017 Bupati memanggil Pengurus DPP.SBRI antara lain AGEN SIMBOLON (Ketua Umum), RUBEN MUSA SEKEWAEL (Sekretaris Jenderal) dan jajaran pengurus SBRI Tingkat Perusahaan PT.ADEI P&I, dari Disnaker Kab. Pelalawan Kadesnaker Kab. Pelalawan , Kabid PHI dan Mediator dan Pimpinan Perusahaan PT.ADEI P&I (Humas), dan tempat pertemuan dilakukan di kantor Bupati Kab.Pelalawan yang dimulai Pukul 9.30 Wib.

Dalam pertemuan Kadisnaker dan Kabid PHI membantah,dan menyatakan tidak dapat menerima pengaduan DPP.SBRI kepada Bupati Kab.Pelalawan yang menyatakan ; Disnaker Pelalawan tidak professional, tidak berkompoten, tidak mengerti Undang-Undang, ngaur, dalam menyelesaikan kasus Sdr. ERIANTO TINAMBUNAN, Oleh karena Mediator sudah kerja maksimal dan memeriksa berkas yang diajukan oleh PT.ADEI P&I dimana Sdr. ERIANTO TINAMBUNAN telah terbukti melakukan pengancaman terhadap Pimpinan Perusahaan yang menjadi dasar pertimbangan hukum dalam menerbitkan anjuran sesuai dengan UU No.13 tahun 2003 a-quo dan No.2 tahun 2004 a-quo.

Untuk menjawab bantahan Kadisnaker dan Kabid Pengawasan tersebut maka AGEN SIMBOLON sebagai Ketua Umum dan RUBEN MUSA SEKEWAEL (Sekretaris Jenderal) DPP.SBRI memaparkan dan merinci satu persatu tentang ketidak mampuan oleh Mediator, antara lain: Disnaker tidak melayani / memproses pengaduan DPP.SBRI sebagai mana dengan ketentuan Pasal 102, Pasal 134, Pasal 135, Pasal 182 UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan jo peraturan Menteri Tenaga kerja No.33 tahun 2016 tentang tata cara pengawasan ketenagakerjaan. Mediator menerima permohonan pencatatan perselisihan PHK yang diajukan oleh PT.ADEI P&I tanpa di dilampiri bukti Perundingan bipartit, hal tersebut melanggar Pasal 4 ayat (2) UU No. 2 tahun 2004 tentang penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Mediator merahasiakan Surat yang di terima Disnaker tanggal 14 Februari 2017 yang menjadi dasar pemanggilan Disnaker terhadap Sdr. ERIANTO TINAMBUNAN, sehingga Sdr. ERIANTO TINAMBUNAN menolak untuk dimediasi oleh karena tidak tau apa yang mau di mediasi oleh Mediator. Mediator menggunakan Pasal 158 UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dalam pertimbangan hukum untuk menerbitkan Anjuran, dengan hukum pertimbangan tersebut maka Mediator Disnaker menggunakan Pasal yang sudah "busuk" yang sudah di cabut oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan No. 012/PUU-I/2003 tanggal 28 oktober 2004. Mediator memediasi memproses tentang pengancaman/pidana, oleh karena Mediator telah melampaui kewewenangan ( KUHAP ) alias " ngaur".

Setelah SBRI melakukan pemaparan akhirnya Kadisnaker "terdiam" dan bertanya " kalau begitu apa yang di inginkan SBRI?"  Atas pertanyaan Kadisnaker tersebut  maka DPP.SBRI (AGEN SIMBOLON) menjawab, " Bapak sebagai Kadisnaker harus melakukan sesuai dengan ketentuan hukum, PHK oleh perusahaan tersebut adalah batal demi hukum sebagaimana dengan Pasal 155 ayat (1) jo Pasal 170 UU No.13 tahun 2003 a-quo, oleh karenanya Perusahaan wajib mempekerjakan dan membayar hak-hak yang di terima Sdr. ERIANTO TINAMBUNAN setiap bulan selama tidak bekerja. Bapak sebagai Kadisnaker harus melakukan evaluasi terhadap kinerja Mediator agar Mediator dapat menerapkan hukum dalam penyelesaian pengaduan buruh, sehingga buruh tidak menjadi korban Mediator seperti Sdr. ERIANTO TINAMBUNAN.*(mela)