CALON KADES TASIK SERAI BARAT GUGAT BUPATI BENGKALIS -->

Iklan Semua Halaman

CALON KADES TASIK SERAI BARAT GUGAT BUPATI BENGKALIS

Tuesday, September 5, 2017
Lalulintaskriminalitas.com, Duri, Senin, 04/09/2017, Safarudin Kandidat Nomor urut 2 Calon Kepala Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Talang Mandau (dulunya kecamatan Mandau) Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Resmi menggungat Surat Keputusan SK Bupati Kabupaten Bengkalis, No. 450/KPTS/VIII/3017 tertanggal 23 Agustus 2017 tentang penetapan pungutan suara ulang pemilihan Kepala Desa Tasik Serai Barat Kecamatan Talang Mandau.

untuk mendapatkan keadilan Safarudin melalui kuasa Hukumnya, Sugino,Yusri & Partners Jln. Desa Harapan No. 17 Komplek Delo Motor Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis telah menggugat atas Surat Keputusan Bupati Bengkalis ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PETUN ) Pekanbaru.

Pada Konfrensi Pers Kuasa Hukum Drs. Sugino, SH. yang didampingi oleh Yusri Dachlan, SH. Muhammad Rio, SH membenarkan bahwa Surat Keputusan Bupati Bengkalis telah didaftarkan gugatannya terhadap SK Bupati Bengkalis, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN ) Pekanbaru  Riau, pada tanggal 31 Agustus 2017 yang lalu Sebagai tergugat adalah Bapak Bupati Bengkalis, dan para pihak terkait,  tinggal Menunggu panggilan dari Pengadilan Tata Usaha Negara


Kuasa Hukum Safarudin, Drs. Sugino, SH  mengatakan," klien Kami sangat merasa dirugikan dalam hal ini, dikarenakan pihak panitia tidak memberitahu kepada klien kami  bahwa adanya pemungutan suara ulang, klien kami baru mendapat informasi pada tanggal 27 Agustus 2017 itupun karena menemukannya surat fotocopy di rumah klien kami, pihaknya sangat menyayangkan kelalaian dari pihak panitia Pilkades yang mengakibatkan kerugian yang di alami oleh klien kami ini", ujar Sugino saat jumpa Pers di kantornya


"Pemilihan Kepala Desa Tasik Serai Barat pada tanggal 11 Juli 2017 yang lalu, Pilkades secara serantak Sekabupaten Bengkalis, dalam pelaksanaannya pun tidak ada kendala apa-apa dan berjalan dengan sangat kondusif, sehingga adanya surat penetapan panitia Pilkades Desa Tasik Serai Barat No. 7 Tahun 2017 tertanggal 14 Juli 2017 telah di tetapkannya klien kami (Safarudin,red) sebagai pemenang Kepala Desa terpilih pada waktu itu, lalu tiba-tiba ada pemilihan pemungutan suara ulang di TPS -1 sedang klien kami sebagai kandidat Cakades tidak diberitahukan adanya pemungutan ulang oleh panitia Pilkades, bahkan klien kami sedang berada di luar kota, hal ini kami anggap pelaksanaannya pemungutannya adalah cacat Hukum, dan sebagaimana surat Kuasa No.054/SY/ KUASA/ VIII/ 2017  demi kepentingan Hukumnya yang berlaku, agar perkara ini bisa jelas sesuai dengan koridoor yang berlaku,"ungkapnya lagi


Sampai berita ini di turunkan ini Pihak Bupati belum dapat di konfirmasi ( Red )