DPR Minta Posisi Wakil Ketua MA Ditambah Bidang Pengawasan -->

Iklan Semua Halaman

DPR Minta Posisi Wakil Ketua MA Ditambah Bidang Pengawasan

Monday, September 11, 2017

Lalulintaskriminalitas.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil memandang perlu adanya pembenahan di Mahkamah Agung, khususnya dalam bidang pengawasan dan pembinaan. Adanya Badan Pengawasan (Bawas) MA selama ini masih dianggap belum maksimal memberantas praktik korupsi di lembaga tersebut.

"Ini masih ada dalam tanda kutip sesuatu yang tak maskimal dalam bidang pengawasan dan pembinaan. Padahal di MA selama ini sudah ada Badan Pengawasan," ujar Nasir saat berbincang dengan Okezone, Minggu (10/9/2017).

Nasir bahkan menyarankan adanya reposisi Badan Pengawas MA. Selama ini posisi Bawas MA berada di bawah Sekretaris MA. Namun, Nasir memandang perlu adanya evaluasi dengan menempatkan pengawasan di bawah langsung tanggungjawab Ketua MA.

Menurut Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini harus ditambah satu orang Wakil Ketua MA yang secara khusus menangani fungsi pengawasan hakim. Selama ini di MA, sang ketua MA, Hatta Ali dibantu dua wakil ketua yakni Wakil Ketua Bidang Yudisial dan Non Yudisial.

"Saya sarankan segera dievaluasi ini lalu kemudian Bawas ini lansgung dijabat seorang Wakil Ketua MA Bidang Pengawasan," jelas Nasir.

Penambahan Wakil Ketua MA ini diharapkan bisa langsung mengawasi para hakim dan aparatur peradilan lainnya agar tak tergiur segala bentuk praktik korupsi.

"Langsung dibawah Ketua MA dan bisa memastikan proses pembinaan dan perhatian kepada hakim-hakim, jadi nggak ada lagi badan pengawasan," tegas Nasir.

Sebelumnya, lembaga peradilan kembali menjadi sorotan setelah KPK pada hari Kamis 7 September 2017 lalu melakukan OTT dan menetapkan tiga orang yang terjaring sebagai tersangka, yakni Dewi Suryana (hakim tipikor PN Bengkulu) dan Hendra Kurniawan (panitera pengganti). Keduanya disangkakan Pasal 12 Huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Syuhadatul Islamy (swasta/pemberi suap) disangkakan Pasal 6 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 6 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Berdasarkan data ICW LBH bahwa Dewi Suryana merupakan hakim tindak pidana korupsi ketujuh yang terjerat kasus korupsi. Lebih dari 20 hakim, termasuk hakim konstitusi telah terjerat kasus korupsi
Sumber : Okezone.com