“Hal ini, terangnya, disebabkan peserta yang lulus tidak mengirimkan berkas dan bermaksud mengundurkan diri karena alasan pribadi, yang berjumlah tiga orang,” jelas Amril.
Hal ini disampaikan Amril saat menghadiri sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) CPNS formasi Pegawai Tidak Tetap (PTT), Guru Garis Depan (GGD) dan Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu (THL-TB).
“Empat orang lainnya, disebabkan terjadinya, perbedaan data unit kerja penempatan pada daftar rincian penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil dari program GGD Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan database yang terdapat pada sistem aplikasi pelayanan kepegawaian Badan Kepegawaian Negara, yang saat ini sedang dalam proses pengurusan perbaikan,” terang suami Kasmani.
Amril juga mengingatkan, meskipun telah menerima SK, namun saudara-saudara masih berstatus CPNS.
“Artinya saudara-saudara menjalani masa percobaan sekurang-kurangnya satu tahun dan paling lama dua tahun. Selama masa percobaan, saudara-saudara akan terus dinilai dan dievaluasi,” pungkasnya. ***