Ditahan KPK, Bupati Kukar akan melawan di praperadilan -->

Iklan Semua Halaman

Ditahan KPK, Bupati Kukar akan melawan di praperadilan

Saturday, October 7, 2017
Bupati Kutai Kartanegara resmi ditahan KPK. 



Lalulintaskriminalitas.comBupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari bakal melawan status tersangka yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menempuh jalur hukum. Ini disampaikan Rita sebelum dibawa ke rumah tahanan baru milik KPK."Insya Allah akan melakukan praperadilan," ujar Rita saat keluar pemeriksaan semalam.

Upaya perlawanan itu ditempuh Rita karena KPK dinilai tidak memiliki cukup bukti dalam menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Rita secara tegas merasa tidak bersalah atas semua tuduhan KPK.

"Karena menurut saya pribadi proses penetapan saya sangat cepat, tergesa-gesa, terburu-buru dan saya merasa tidak bersalah dengan 2 hal yang dituduhkan KPK, tapi proses ini harus saya lewati. Kalau diperiksa, harus ditahan, kan begitu yah," ucapnya.

Dia mengakui adanya penerimaan uang Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun. Namun dia membantah penerimaan tersebut sebagai bentuk suap atau gratifikasi. Menurutnya, penerimaan itu dalam rangka bisnis. "Iya sawit itu benar benar murni jual beli emas. Saksi saya belum pernah ditanya," katanya.

Seperti diketahui, ada dua kasus yang membuat Rita menjadi tersangka dengan nilai gratifikasi dan suap mencapai Rp 12 miliar lebih. Selain Rita, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun (HSG) dan PT Media Bangun Bersama, KHR (Khairudin) juga ditetapkan sebagai tersangka dari pihak pemberi.

Dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (28/9) Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, Rita diduga menerima suap Rp 6 miliar dari PT Sawit Golden Prima untuk pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

"Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dijerat dalam dua kasus yaitu diduga menerima uang Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun (HSG)," kata Basaria.

Kasus kedua, lanjut Basaria, Rita juga menerima gratifikasi dari komisaris PT Media Bangun Bersama, KHR (Khairudin) sebesar 775 ribu USD atau setara Rp 6,975 miliar. "Berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka," tambah dia.

Jumlah total uang yang diterima bakal cagub Kalimantan Timur dari Partai Golkar itu mencapai Rp 12,975 miliar. KPK juga telah menyita empat mobil mewah milik Rita yang namanya disamarkan menggunakan pihak lain. "Terdapat empat mobil yang disita oleh KPK, empat mobil tersebut diduga berada pada penguasaan RIW namun dengan nama pihak lain," imbuh Basaria.

Mobil-mobil yang disita di antaranya, Hummer type H3, Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Toyota Land Cruiser. Penyidik KPK menyitanya dari kantor Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, Dinas Penanaman Modal, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas pekerjaan umum. [noe]


 

Sumber : Merdeka.com