Lalulintaskriminalitas.com, Duri – Ayah dan anak Nekat menipu warga dengan menjual lahan sawit yang suratnya masih dalam anggunan di bank Mandiri cabang Dumai, dengan menggandakan surat lahan sawit yang beralamat di Desa Bagan Nenas kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Riau.
Pada Tahun 2014 kami berdua beli lahan sawit ini 6 Hektar di desa Bagan Nenas dengan cara mencicil 8 kali kepada Hari Budiman anak H Rojali Samat
Saparudin Sape paman pemilik Lahan yang juga penerima kuasa dalam pengurusan masalh tanah ini saat di konfirmasi kepada MDO Group mengatakan ,” sebelum ada penyesaian dari H Rojali Samat tanah ini tetap kita kuasai, kita sudah menempuh jalur Hukum, si penegak hukum kami minta yang salah di salahkan salah dan benar itu dibenarkan, hukum juga berjalan Fair jangan ada oknum yang membekap, kemudian kalau Ginting itu pemenang Lelang dari Mandiri, mana Buktinya, kapan dilelangnya , kapan diumukan, sekarang zaman Transparan,” ujarnya
Eli Kusuma di dampingi suaminya Agus junaidi yang bersepadan dengan Sugito dan juga sma sama membeli saat itu menabahkan,” Awalnya kami di tawarkan Lahan sawit itu, katanya ambilah lahan ini tapi tebus dulu surat tergadai pada orang sebanyak Rp 50 juta, lalu kami kasi Rp. 50 juta setelah setelah ditebus baru kami lunasi, tadinya sawit rersebut tidak terawat dan sres, selah kami rawat selama 3 tahun tiba tiba Ginting mengaku ia pemenang Lelang dari Bank Mandiri Dumai, kami langsung di larang mengolah lahan tersebut , kemudian kami pertanyakan kepada H Rojali dan anak anaknya, lalu mereka berjanji dalam waktu sebulan akan mengganti 160 juta di tambah 10 juta perhektar ganti uang perawatan , namun kini sudah lebih sebulan tidak ada tanda hendak membayar, malah Hari Budiman yang menjual sama kami itu kini menghilang sampai sekarang, makanya kami membuat laporan itu diPolsek Pujud,” terangnya
Sampai berita ini di terbitkan pihak Bank Mandiri Dumai belum bisa kami konfirmasi
Kapolsek Pujud juga belum bisa di jumpai (MdoGroup )