Dept Collector MCF Duri Terancam 12 tahun Penjara -->

Iklan Semua Halaman

Dept Collector MCF Duri Terancam 12 tahun Penjara

Thursday, May 24, 2018

Lalulintaskriminalitas.com, Bengkalis - Dugaan perampasan sepeda motor milik Maiduis, warga Duri oleh terdakwa Henglis Manurung dan Yogi Dept Collector PT. Mega Central Finance (MCF) pada Kamis, 13 April 2017 yang lalu di gelar di pengadilan Negeri ( PN) Bengkalis selasa, (22//05/18) kemaren

Henglis dihadapkan ke meja hijau karena diduga telah merampas sepeda motor merek Honda All New Beat BM 2651 DP atas nama Mumun istri Maiduis didepan Hotel Malahayati Duri.

Diduga karena pembayaran menunggak 4 bulan, pihak PT. MCF menggunakan tenaga Dept Collector (penagih utang), Henglis Manurung dan Yogi (DPO) untuk menarik sepeda motor tersebut.

Pada Kamis tanggal 13 April 2017 sekira pukul 11.00 WIB, ungkap Maiduis di persidangan, dirinya sedang mengendarai sepeda motor Honda All New Beat BM 2651 DP (sepeda motor kredit) warna biru putih tersebut melewati Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Begitu sampai di depan Hotel Malahayati kendaraan Maidius diberhentikan oleh 2 orang laki-laki yang tidak dikenal dan belakangan diketahui bernama Henglis Manurung (terdakwa) dan temannya Yogi (DPO).

Setelah Maiduis berhenti kemudian terdakwa lansung mengambil kunci kontak yang masih tergantung di sepeda motor tersebut, lalu maiduis berkata “eh eda apa nih dah perampasan, lalu Henglis menantang sambil berkata kepana kurang senag Lapoor sambil berkata membalikan Fakta dan mengatakan Duis susah di hubungi, arogan dan lain sebagainya, lalu Henglis berkata ayo kekantor kekantor, Duis menolak, lalu Henglis memaksa duduk di dedpan Duis sambil menghidupkan mesin, saat itu Duis (korban) berusaha mengambil kontak kembali. Namun terdakwa menyuruh temannya Yogi memegang tangan Duis, lalu Yogi lansung memelintir tangan korban dari arah belakang. Tak sampai disitu, Yogi kemudian duduk di belakang korban dan berkata diam kau sambil menguatkan pelintir tangan korban.


Dengan berbonceng tiga (korban diapit ditengah), terdakwa kemudian mengendarai sepeda motor tersebut menuju kantor PT. MCF di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Hal hasil, sepeda motor itu pun lepas dari penguasaan korban.

Tak senang diperlakukan demikian, bak perampok dan penculikan apalagi dilakukan ditempat ramai. Membuat korban malu.  Korban yang tak terima diperlakukan demikian melaporkan perkara itu ke Mapolsek Mandau.

Hari berganti hari, bulan berganti bulan namun Henglis dan Yogi tidak juga tertangkap,

Setahun kemudian Henglis Manurung tertangkap di wilayah Polsek Pinggir dengan kasus dugaan penjualan Sepeda motor Bodong (Tanpa surat) kepada tetangganya, lalu Penyidik Polsek Mandau Yuliasman menelpon Maiduis mengatakan bahwa pelaku sudah ditangkap dipolsek Pinggir dan laporan abang sudah disampaikan, sedangkan Yogi teman Henglis, menurut penyidik polsek Polsek Mandau kabur dan masuk pencarian orang Polsek Mandau.

Saat ini, Henglis Manurung harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doli Novaisal, SH, dari Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam dokumen dakwaanya menjerat Henglis dengan Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP jo Pasal 368 KUHP. dengan ancaman 12 Tahun penjara dan atau 9 tahun penjara

Karena jauhnya rentang kendali JPU Doli Novaisal SH meminta kepada Hakim untuk membacakan saja keterangan 2 orang saksi, namun Terdakwa Henglis Manurung menolak, ia meminta dihadirkan saksi.

Ketua Majelis Hakim Zia Ul Jannah Idris, SH didampingi hakim anggota Wimmi D Simarmata, SH, dan Aulia Fhatma Widhola, SH, MH, menunda sidang, meminta menghadirkan saksi dan Pihak Leasing MCF pada sidang lanjutan Rabu,(30/05/18) nanti.

Duis Menambahkan ia menyayangkan ada apa dengan Penyidik Polsek Mandau karena terkesan enggan memproses Laporannya, mengulur ngulur waktu, saat menyampaikan panggilan sidang pertama pada hari selasa,(15/05/18) pada hari sidang berlangsung sementara jarak tempuh kecamatan Mandau dengan Pengadilan Negeri Bengkalis yang terletak di kabupaten Bengkalis sangat jauh dan menyebarang lautan menggunakan Ferry dengan waktu jarak tempuh mencapai 7 jam, penyidik mengatakan kemaren di telpon HP abang tidak aktif kata Bripka Yuliasman SH. Kemudian pada sidang berikutnya Bripka Yuliasman SH Penyidik Polsek Mandau menyampaikan Panggilan sidang berikutnya untuk hadir pada hari Selasa ( 22/05/18) dan tidak mengatakan membawa saksi saksi, sementara di pengadilan Jaksa menayakan saksi, dan yang anehnya lagi nama dan keterangan saksi atas nama Batarudin tidak ada di BAP yang di pegang Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Doli Novaisal SH, padahal Batarudin sudah di mintai keterangan ( BAP) oleh Bripka Yuliasman SH saat itu.

Jaksa Doli Novaisal SH meminta kepada Maiduis untuk membawa Saksi pada sidang berikutnya, walaupun saksi itu tidak ada di BAP bisa, pinta jaksa kepada maiduis (Red)