Tatapan Aman Abdurrahman Usai Tuntutan Mati -->

Iklan Semua Halaman

Tatapan Aman Abdurrahman Usai Tuntutan Mati

Sunday, May 20, 2018
Terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman menyimak pembacaan tuntutan JPU di PN Jakarta Selatan, Jumat (18/5). Jaksa meyakini Aman Abdurrahman merupakan dalang serangan teror di Indonesia, antara lain bom Thamrin. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Lalulintaskriminalitas.com, Jakarta - Dengan tangan terborgol, Aman Abdurrahman alias Oman Rochman memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 18 Mei 2018. Dua personel Brimob berlaras panjang tampak mengawal Aman yang saat itu mengenakan gamis coklat yang dilapisi baju tahanan serta pakol di kepalanya.

Sesaat sebelum ia duduk di kursi pesakitan, dua personel Brimob itu melepaskan borgolnya. Usai itu, kedua personel itu pergi meninggalkan ruang sidang dengan membawa pakaian tahanan yang sebelumnya dikenakan Aman Abdurrahman.

Kehadiran Aman Abdurrahman di sidang tersebut untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia didakwa telah menyebarkan paham radikal dalam kurun waktu delapan tahun.

Aman disebut telah menyebarkan paham itu ke sejumlah wilayah Indonesia seperti di Jakarta, Surabaya, Lamongan, Balikpapan, Samarinda, Medan, Bima, dan Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Dalam tuntutannya, Jaksa meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada Aman.

"Menjatuhkan pidana kepada Oman Rochman alias Abdurrahman dengan pidana mati," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anita Dewayani saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Mendengar tuntutan itu, Aman terlihat tenang. Matanya layu.

Jaksa menuntut terdakwa Aman Abdurrachman dengan hukuman mati karena dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Selain itu, Aman terbukti melanggar Pasal 14 jo 7

Menurut Anita, Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal.

Selain itu, Aman Abdurrahman juga sudah merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.

"Dalam hal ini tidak ada hal meringankan bagi terdakwa," kata jaksa.

Aman Abdurrahman menyebarkan pemikiran radikalnya dengan bermacam-macam cara. Dalam dakwaan disebutkan, melalui buku karangannya sendiri berjudul Seri Materi Tauhid atau MP3 yang dapat diunduh dari sebuah situs.

Usai mendengar tuntutan, Aman meminta izin pada hakim untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya terkait pembelaan. Dia berdiri dari kursinya dan menghampiri pengacaranya. Keduanya berdiskusi sambil berbisik.

Aman lalu mengeluarkan kertas dari saku baju gamis cokelat yang dikenakannya. Kertas itu diserahkan pada pengacaranya.

Usai sidang, pengacara Asludin Hatjani mengaku belum membaca seluruhnya isi dalam kertas itu. Dia hanya mengatakan bahwa isi dari kertas itu terkait dengan persidangan kasus yang menjerat kliennya.

"Itu masalah-masalah persidangan," ujar Asludin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Dia mengatakan, kertas itu berisi permintaan dari Aman untuk dimasukkan dalam nota pembelaan. "Itu yang diminta dimasukkan dalam pembelaan nantinya. Inti-inti pembelaan," tegas dia.

Disinggung soal poin-poin dalam kertas itu dan keberatan Aman Abdurrahman, Asludin mengaku belum mempelajari. "Saya belum lihat. Kan, enggak sempat baca tadi," ujarnya berkilah.
Sumber  : Liputan 6.com