KORNAS TRC PA Berang, Pejabat Pemprov PAPUA Diduga Perkosa Anak Sahabatnya Sendiri -->

Iklan Semua Halaman

KORNAS TRC PA Berang, Pejabat Pemprov PAPUA Diduga Perkosa Anak Sahabatnya Sendiri

Wednesday, February 12, 2020

LALULINTASKRIMINALITAS.COM, JAYAPURA, Jayapura- Sungguh bejat perbuatan dari seseorang Oknum Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov ) Papua.

Pasalnya, Seorang ibu berinisial An yang tak terima perbuatan bejat Oknum PNS ini melaporkan perbuatan bejat tersangka A ke Polda Metro Jakarta Selatan.

Dimana  An melaporkan pejabat tersebut, lantaran A telah memperkosa anaknya yang masih duduk di bangku SMA.

Selanjutnya An menceritakan, oknum PNS berinisial A tersebut merupakan teman dekat suaminya bahkan sedari kecil.

Karena itu, ia tidak curiga saat oknum PNS tersebut meminta nomor ponsel sang anak.

"Saya pikir masih (oknum) di Jayapura. Waktu saya kerja saya enggak tahu kalau si A ini telepon anak saya di sekolah," kata An saat dihubungi media pada Sabtu (1/2/2020).

Tepat pada 28 Januari lalu, oknum PNS itu menghubungi korban dengan maksud untuk memintanya bertemu di sebuah hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Lantaran sudah kenal dari kecil ,Korban pun menurutinya dan menuju Hotel tersebut , Sesampainya di Hotel pelaku pun mengajak makan korban , Namun setelah korban setuju untuk diajak makan bersama ,Dengan niatan yang busuk A berpura - pura tidak enak dilihat orang kalau makan di luar karena dirinya adalah seorang pejabat dan mengajak korban untuk makan di dalam kamar.

Tanpa menaruh rasa curiga, korbanpun menuruti kemauan A dimana selanjutnya perbuatan bejat pelaku yang merenggut masa depan dari Anak An inilah terjadi

Menyikapi kasus tersebut ,Naumi Supriadi Kornas TRC PA-Team Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak kepada media mengatakan, " Saya sangat mengutuk perbuatan bejat,amoral yang dilakukan oknum tersebut.


doc : KORNAS TRC-PA ,Bunda Naumi

Sebagai seorang ibu,aktivis perempuan saya meminta kepada penegak hukum,segera tangkap pelaku .Pelaku harus dipecat .Perbuatan tercela yang dilakukannya itu harus mendapat hukuman seberat-beratnya.

Selanjutnya saat dikonfirmasi melalui saluran telepon nya Kanit PPA Jakarta Selatan membenarkan adanya laporan tersebut,Namun masih dalam tahap penyelidikan atau proses.

" Iya pak benar ,tapi masih dalam proses dan saat ini Oknum PNS belum ditangkap dulu karena kami menunggu hasil proses dan penyelidikan terlebih dahulu, kan ngak mungkin sebelum terbukti sudah kita tangkap ," Ucapnya.

Dan untuk kepastian atau info selanjutnya nanti akan diterangkan oleh bapak Kapolres ," Tutupnya.

Sumber: Naumi Supriadi
Kornas TRC PA