Naas Nasip Tukang Sate, Bakar Lahan 1 Hektar Nyaris Dipenjara -->

Iklan Semua Halaman

Naas Nasip Tukang Sate, Bakar Lahan 1 Hektar Nyaris Dipenjara

Saturday, February 8, 2020


LALULINTASKRIMINALITAS.COM, Duri – Pembakaran Lahan dan semak belukar di Jl. Sutan Betuah Maju, Rt.03 Rw.01, Kelurahan Pematang Pudu, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis Riau, yang dilakukan BK, 48 tahun warga Jl. Asrama Tri Brata Kelurahan Pematang, Kecamatan Mandau pada hari Kamis 6/02/2020, sekira pukul 12.00 Wib.

setelah mendapat info terjadi nya Karhutla Kanit beserta tim melakukan penyelidikan, olah TKP Karlahut dan Gelar Perkara penanganan penyelidikan Karlahut yang terjadi di Jl. Sutan Betuah Maju, Rt.03 Rw.01, Kelurahan Pematang Pudu, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis.
Kemudian pengungkapan TP Karhutla ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mandau IPTU Firman Fadhila, SIK bersama anggota Reskrim Polsek Mandau, pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2020 sekira pukul 16.00 Wib s/d selesai,

Selanjutnya tersangka (TSK) dan Barang Bukti (bb) 1 (satu) buah korek api, 3 (tiga) potongan kayu bekas terbakar di bawa ke polsek mandau guna penyidikan lebih lanjut,

Menurut Kapolsek mandau Kompol. Arvin Hariyadi SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Mandau  Iptu Firman Fadhila Sik menjelaskan kerjadian tersebut berawal,  Pada hari Kamis 6 Februari 2020 sekira pukul 15.30 Wib 

Bhabinkamtibmas Kel. Pematang Pudu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada terjadi kebakaran lahan di Jl. Sutan Betuah Maju, Rt.03 Rw.01, Kelurahan Pematang Pudu, Kec. Mandau, Kab Bengkalis.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Mandau yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mandau Iptu Firman Fadhila Sik langsung melakukan penyelidikan di tkp terjadinya kebakaran lahan di wilayah tersebut.

Berdasarkan keterangan Saksi di TKP  menerangkan bahwa memang ada 1 (satu) orang laki-laki yang melakukan pembakaran lahan tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan dari keterangan saksi-saksi, bahwa yang membakar adalah Sdr. BK, Tim opsnal langsung melakukan pencarian dan didapati Sdr BK, kemudian ianya menerangkan bahwa benar ia melakukan pembakaran di lahan tsb, ia disuruh untuk membersihkan lahan kepunyaan Sdr. AR dan dibayar Rp. 1.500.000,-.

Sdr. BK melakukan hal tersebut  atas inisiatif dia sendiri dengan cara menumpukkan tanaman yang diimasnya lalu dibakarnya, namun api membesar dan Sdr BK sempat melakukan pemadaman, namun karena mengingat ybs ingin melanjutkan berjualan, lalu ditinggalkanlah lahan tsb dalam kondisi masih terbakar dan Kondisi api menjalar kepada lahan sehingga menyebabkan pohon sawit di lahan orang lain ikut terbakar.

“Sampaikan kepada sanak saudara, kawan sepergaulan, jangan ada lagi yang membakar lahan untuk maksud apapun, mari kita saling menjaga wilayah kita dari Karhutla”. ujar Kapolsek Mandau (duis)

Sumber : Humas Polsek Mandau