Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau Melakukan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu-Sabu Dan Pil Extacy -->

Iklan Semua Halaman

Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau Melakukan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu-Sabu Dan Pil Extacy

Wednesday, February 12, 2020

LALULINTASKRIMINALITAS.COM, MANDAU. Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan pengungkapan kasus Tindak pidana Narkoba jenis shabu dan pil extacy pada hari rabu, 12 Februari 2020 pada pukuk 23.45 Wib.

Para Pelaku ditangkap di Jl. Beringin Pudu Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Identitas Pelaku adalah : 
  • 1.As, 29 Tahun, Laki-laki, pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Jln. Pasir Putih Gg. Palawija Kel. Pandau Kec. Tampan Kota Pekanbaru.
  • 2.Dp, 19 Tahun, Laki-laki, Tidak bekerja, alamat Jln. Pesantren Kel. Tangkerang Timur Kec. Tenayan Raya Kota Pekanbaru.
  • 3.Ma, 31 Tahun, Laki-laki, pekerjaan Wiraswasta, alamat di Jln. Sumbersari Gg. Bakti, Tanjung Rhu Kota Pekanbaru.
  • 4.Rs, 27 Tahun, Laki-laki, pekerjaan Karyawan Swasta, yang beralamat di Jln. Rangau Desa Petani Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
  • 5.Rh, 43 Tahun, Laki-laki, pekerjaan Karyawan Swasta, yang beralamat di Jln. Bantan Jaya Kel. Plintung Kec. Medang Kampai Kota Dumai.
Peran para tersangka adalah Sebagai bandar, kurir dan penyalahgunaan narkotika.



Bersama para pelaku turut diamankan Barang bukti berupa :
  • 2 (dua) bungkus plastik rokok yang berisi diduga Narkotika jenis sabu.
  • 2 (dua) butir diduga Pil Extacy merek Granat warna Ungu.
  • (Bruto 2.73 gram).
  • 1 (satu) set alat hisap sabu (bong,2 buah mancis dan kaca pirek berisikan sabu) 
  • 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna tempat penyimpanan sabu.
  • Uang tunai Rp. 1.200.000,- diduga hasil penjualan narkotika milik Tersangka 1.
  • 8 (delapan) unit Handphone.
Kronologis dari penagkapan, Pada hari Selasa tanggal 12 Februari 2020 sekira pkl 22.30 wib, atas perintah Kapolsek Mandau, Team Opsnal melaksanakan lidik Tindak pidana Narkotika di seputaran Jalan Mawar Kelurahan Balik Alam Kecamatan Mandau Kab. Bengkalis, dan sekira pukul 22.45 wib berhasil menangkap 1 (satu) orang Tersangka an. Ma (Tsk.3) dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit HP Samsung lipat dengan bukti percakapan SMS mengenai transaksi jual beli Narkotika. 



Hasil intrograsi diperoleh keterangan bahwa yang dimaksud dalam percakapan SMS tersebut adalah temannya yang bernama As (Tsk.1) yang sedang berada di Jln. Beringin Pudu Kelurahan Pematang Pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis (TKP), 

selanjutnya Team Opsnal melakukan pengejaran terhadap Tsk.1 dan berhasil menangkapnya bersama Tsk.2, Tsk.4 dan Tsk.5 dengan bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik rokok yang berisi diduga Narkotika jenis sabu, 2 (dua) butir diduga Pil Extacy merek Granat warna Ungu, 1 (satu) Set alat hisap sabu (bong, 2 buah mancis dan kaca pirek berisikan sabu), 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna tempat penyimpanan Sabu, Uang tunai Rp. 1.200.000,- diduga hasil penjualan Narkotika dan 8 unit Handphone. 

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk penyidikan lebih lanjut. [red]