LAGI LAGI, AYAH SETUBUHI ANAK TIRI DIBAWAH UMUR DI DURI, TERANCAM 15 TAHUN PENJARA -->

Iklan Semua Halaman

LAGI LAGI, AYAH SETUBUHI ANAK TIRI DIBAWAH UMUR DI DURI, TERANCAM 15 TAHUN PENJARA

Sunday, June 28, 2020



LALULINTASKRIMINALITAS.COM, BENGKALIS –Ayah tiri ( Bapak Rutiang )
SP 41 tahun  tega merengut kesuciannya dan merusak masa depan dengan mencabuli anak tirinya Bunga 15 tahun bukan nama Aslinya yang masih di bawah umur.
Selasa (16/06/2020).


Bapak Rutiang (bapak ikan Gabus) yang suka memangsa anaknya, Ayah Tirinya  yang seharusnya penganti ayahnya, yang turut bertanggung jawab membesarkan menjaga dan melindungi anaknya, bukan malah sebaliknya.

Dari pengakuan korban, perbuatan bejat ayah tirinya tersebut sudah dilakukan tersangka 1 (satu) kali di kamar mandi rumah korban. 

Tersangka sempat mengancam korban bila memberitahukan hal tersebut kepada orang lain.

Korban melaporkan kejadian ini kepada S, 37 tahun adalah sepupu korban. Dan menceritakan tentang kejadian sebenarnya kepada sepupunya, merasa tidak senang sepupunya dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib atau ke Kapolsek Mandau untuk proses pengusutan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan sepupu korban kepolisian polsek mandau langsung melakukan penyidikan terhadap pelaku perkara persetubuhan anak dibawah umur dan atas informasi dari masyarakat.

pihak kepolisian polsek mandau berhasil menangkap tersangka SP 41 tahun tersebut di sebuah rumah di jalan Kayangan kelurahan air jamban kecamatan mandau kabupaten Bengkalis. Jum'at (26/06/2020) Sekira pukul 12.00 wib, 

Dan sebagai barang bukti perbuatan persetubuhan dengan anak dibawah umur pihak kepolisian polsek mandau mengamankan barang bukti 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna abu-abu bergambar kota bandung milik korban, 1 (satu) helai celana dalam milik korban warna merah muda, 1 (satu) helai bh milik korban warna ungu dan 1 (satu) helai celana tidur panjang berwarna pink bergambar beruang milik korban.

Atas perbuatannya tersangka SP (41) tahun Terancam  Pasal 76D dipidana dengan pidana Penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

kini Apak Rutiang diaman kan pihak kepolisian polsek mandau guna penyidikan lebih lanjut. (Rls/wis)