Apartemen Victoria di Jadikan Hotel -->

Iklan Semua Halaman

Apartemen Victoria di Jadikan Hotel

Friday, June 12, 2020
Apartemen Victori di kawasan Superblok Imperium Batam milik penyedia Pikko Group, dialihfungsikan ke hotel karena tidak laku. (Foto: HMSTimes.com)

LALULINTASKRIMINALITAS.COM, BATAM – Perusahaan Sinar Geliga Bestari (PT. SGB), yang beralamat di Ruko The Capitol Superblok Imperium Blok B Nomor 51/52, Batam mengalihfungsikan apartemen Queen Victoria Batam menjadi hotel. Terungkapnya penyalahgunaan fungsi apartemen menjadi hotel milik penyedia apartemen Pikko Group ini, berbuntut dari terlambatnya pembayaran gaji security selama 3 bulan.

Sejumlah penyimpangan dan penyalahgunaan fungsi di Superblok Imperium pun mencuat. Selain pembayaran gaji security di bawah PT. Sastra Aryatama yang kerap terlambat sejak ditandatanganinya kontrak kerjasama dengan PT. SGB, Januari 2020 lalu. Aktivitas pengalihan fungsi apartemen menjadi hotel yang sudah berlangsung cukup lama pun menguap.

Keterlambatan gaji, kata Gareng, Kepala PT. Sastra Aryatama, disebabkan keterlambatan pembayaran dari perusahaan user, dalam hal ini PT. SGB. Gareng menuturkan, menurut keterangan PT. SGB kepadanya selaku penanggung jawab perusahaan subcont, dampak pandemi corona virus menjadi alasan perusahaan user membayarkan gaji security tidak tepat waktu.

Terakhir, diketahui PT. Sastra Aryatama juga tidak memiliki standar operating procedure (SOP), tidak memiliki Surat Izin Operasional (SIO) dari Kapolri. Dimana SIO adalah salah satu persyaratan yang harus dimiliki oleh suatu Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP).


Salah satu penawaran secara online yang dilakukan penyedia apartemen, masuk dalam kategori hotel bintang 3. (Foto : HMSTimes.com)

William, General Manager PT. SGB menampik keterlambatan dari pihak user. “Kami selalu tepat waktu membayarkan kepada subcont, sesuai invoice yang kami terima,” kata William.

Iteng, salah satu pemilik saham di Pikko Group membenarkan jika apartemen itu dialihkanfungsikan menjadi hotel, dengan alasan coba-coba.

Iteng menganggap adanya beberapa kamar apartemen yang tidak laku di Queen Victoria Hotel, membuat dirinya harus mengalihkan apartemen tersebut menjadi hotel. “Untuk mencegah karyawan dari pemutusan hubungan kerja, akibat lesunya pembelian apartemen, saya coba-coba buat hotel,” kata Iteng.

Ditanya berapa karyawan yang dipekerjakan dan penghasilan dari ‘hotel coba-coba’, Iteng berang dan mengatakan, “Silahkan laporkan ke dinas-dinas saya tidak takut. Kamu bukan jaksa. Kamu bukan pengacara, saya tidak mau menjawab,” kata Iteng.

Salah seorang yang namanya tidak bersedia disebutkan mengatakan, seluruh karyawan yang bekerja di bawah PT. SGB dan PT. Inspirasi Wanita tidak mendapatkan haknya sebagai karyawan, seperti perjanjian kontrak dan hak jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek). “Siapa karyawan yang banyak bertanya, komplain masalah hak dan kewajiban, langsung dipecat,” kata seseorang yang pernah menjadi karyawan di Imperium tersebut.

Menanggapi apartemen Queen Victori menjadi hotel, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbupar) Kota Batam, Ardiwinata mengatakan ia bersama tim yang dibentuk pemerintahan Kota Batam, akan melakukan pengecekan ke Queen Victori. Ia menegaskan, alih fungsi apartemen ke hotel, tidak boleh.

“Dinas pariwisata sebagai pengawas akan berkoordinasi dengan dinas perizinan, mempertanyakan betul tidak izinnya itu dengan usahanya. Kita akan cek secara tim,” kata Ardiwinata, Rabu (10/6/20). Ia mengetahui Victori sebagai apartemen. Izin yang yang dikenakan juga sesuai prosedur apartemen. Tetapi mengenai Victori telah beralih fungsi ke hotel, ia bersama tim akan melakukan pengecekan.

Sementara itu, Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batam, Muhammad Mansur mengatakan, yang difungsikan sebagai hotel seharusnya memenuhi berbagai persyaratan terlebih dahulu. Ia menyesalkan ketika ada pengembang ataupun pihak developer membuat apartemen-apartemen yang tidak laku beralih fungsi menjadi hotel, tanpa prosedur perhotelan. Pasalnya, kehadiran hotel tanpa izin ini menjadi ancaman bagi dunia perhotelan khususnya di Kota Batam.

Muhammad Mansur mengimbau agar pemerintah Kota Batam bertindak tegas atas hal ini. “Karena dengan adanya penyalahgunaan fungsi akan berdampak pada persaingan antar hotel di Kota Batam, seperti persaingan tidak sehat dan akan merugikan Kota Batam dari segi pendapatan asli daerah,” kata Muhammad Mansur.[red] sumber : hmstimes