PN Bengkalis Menolak Eksepsi Kepala Desa Bumbung Kasus Lahan Buyung Nahar -->

Iklan Semua Halaman

PN Bengkalis Menolak Eksepsi Kepala Desa Bumbung Kasus Lahan Buyung Nahar

Monday, June 7, 2021


PEKANBARU, Lalulintaskriminalitas.com – Buyung Nahar telah mengajukan gugatan terhadap beberapa pihak di Pengadilan Negeri Bengkalis yang menurutnya telah bekerjasama menyerobot lahan/tanah miliknya seluas ± 84 Ha yang terletak di Kabupaten Bengkalis, Kecamatan Mandau, Desa Harapan Baru yang dibelinya secara Sah dari warga Mandau.

Penggugat (Buyung Nahar) melalui kuasa hukumnya Daud Pasaribu, SH & Associates mengungkapkan bahwa gugatan ini diajukan sebagai upaya hukum selaku pemilik bidang tanah yang terletak di Kabupaten Bengkalis, Kecamatan Mandau, Desa Harapan Baru.


“Gugatan Buyung Nahar didaftarkan di Pengadilan Negeri Bengkalis sebagai upaya hukum atas tidak dibayarnya ganti rugi atas bidang tanahnya yang terletak di Kampung Makmur, Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau seluas 84 hektar yang dikuasai oleh PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA (CPI) yang saat ini dikenal sebagai Area SG.8 Blok 8 (Duri Field),” jelas kuasa hukum.


“Tanggal 31 Mei 2021 telah dilakukan Sidang Gugatan Buyung Nahar dengan agenda pembacaan Putusan Sela di Pengadilan Negeri Bengkalis. Putusan sela dibacakan atas Eksepsi Kompetensi Absolute yang diajukan oleh Tergugat IX (Kepala Desa bumbung, Kecamatan Bathin Solapan). Putusan Sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim, Menolak Eksepsi Tergugat IX (Kepala Desa Bumbung) dan menyatakan Pengadilan Negeri Bengkalis berwenang memeriksa perkara gugatan Buyung Nahar” ungkap Daud Pasaribu pada Kamis, 03/06.


Daud mengatakan bahwa bidang tanah Buyung Nahar sebelumnya pada Tahun 2002 telah dilakukan pemetaan sehubungan akan dilakukannya ganti rugi oleh PT.Caltex Pacific Indonesia. Namun ganti rugi tertunda karena proses pergantian nama dari PT. Caltex Pacific Indonesia menjadi PT.Chevron Pacific Indonesia.


“PT. Chevron sebagai Tergugat I telah menguasai objek bidang tanah milik Penggugat dengan luas + 84 Hektar tanpa memberikan ganti rugi kepada Penggugat sebagai pemilik objek bidang tanah yang sah berdasarkan alas hak kepemilikan yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II, yang mana objek bidang tanah tersebut saat ini digunakan dan dimanfaatkan sebagai area Operasional Tergugat I,” paparnya.


“Objek bidang tanah tersebut di atas diperoleh dan/dimiliki Penggugat dari Tergugat V s/d Tergugat VIII dengan cara jual-beli berdasarkan bukti-bukti kwitansi penerimaan uang. Saat ini kondisi objek bidang tanah milik Penggugat tersebut telah dikuasai secara Melawan Hukum dan dibangun fasilitas jalan operasional dan saluran pipa oleh PT.CHEVRON PACIFIC INDONESIA (Tergugat I), tanpa memberikan ganti rugi terlebih dahulu kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah atas objek bidang tanah tersebut,” tutup Daud Pasaribu. (AH)

Sumber : JAPOS.CO.