vaksinasi Covid-19 secara massal -->

Iklan Semua Halaman

vaksinasi Covid-19 secara massal

Friday, August 27, 2021


Baturaja, Lalulintaskriminalitas.com -Kapolres mengatakan, pemberian vaksinasi secara massal pagi ini , guna menindaklanjuti instruksi bapak Presiden RI yang menginginkan mulai tanggal 26 Juni 2021 sampai dengan seterusnya adalah merupakan program vaksinasi massal. Program ini bertujuan untuk menekan lajunya penularan Covid-19 di Indonesia.


Dandim 0403 Oku Letkol Arh Tan Kurniawan., S.A.P, M.I.Pol dalam tinjaun tersebut meminta kepada petugas agar kegiatan vaksinasi mengedepankan protokol kesehatan.


Kegiatan tersebut juga dilaksanakan sejalan dengan program vaksinasi nasional untuk menangani covid-19.


Untuk menyukseskan kegiatan tersebut, Kodim 0403/OKU mengerahkan personel dan sarana kebutuhan mobilitas mulai dari jajaran Koramil dan nakes Rumkit Tk. IV 02.07.05 dr. Noesmir Baturaja, untuk bersinergi dengan polri dalam rangka menyukseskan program vaksinasi nasional.


pelaksanaan Vaksinasi Massal tersebut, Kapolres Oku bersama Dandim 0403 Oku juga melaksanakan pendistribusian bantuan sembako peduli Covid-19 dalam rangka PPKM darurat, kepada masyarakat yang terdampak dengan tujuan untuk menjaga ketahanan pangan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM ) darurat.


Sebanyak 5 Ton beras akan terdistribusikan secara maksimal kepada masyarakat yang berada di Kecamatan Baturaja di Kabupaten OKU, dan bantuan tersebut akan diserahkan di tiap-tiap Koramil jajaran Kab.OKU sebanyak 843 paket sembako, dalam 1(Satu) paketnya berisi 5 Kg beras, yang akan dilakukan pendistribusian oleh Anggota Makodim 0403/OKU dibantu oleh Babinsa Jajaran.


Sebelumnya Polres Oku juga sudah mendistribusikan bantuan sembako peduli Covid-19 kepada masyarakat Kab. Oku.


Kegiatan pendistribusian bantuan sembako peduli covid-19, TNI POLRI selalu bersinergi dengan diberi tanggung jawab untuk mendistribusikan kepada masyarakat yang terdampak, Covid-19 bantuan ini dapat meringankan beban saudara kita yang terdampak Covid-19 dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat    (PPKM ) darurat./rd