KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis -->

Iklan Semua Halaman

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis

Saturday, September 4, 2021


Jakarta,
 Lalulintaskriminalitas.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek multiyears peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis, Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015 pada Jumat (3/9/2021).

Tiga tersangka tersebut yakni Project Manager PT Wijaya Karya (Persero) Didiet Hartanto, staf pemasaran PT Wijaya Karya Firjan Taufa, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut, Tirtha Adhi Kazmi.

Tiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lain pada 17 Januari 2020.

“Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021,” ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers, Jumat.

Didiet Hartanto ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Firjan Taufa ditahan di rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Tirtha Adhi Kazmi ditahan di rutan KPK pada Kavling C1.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa 101 orang saksi yang terdiri dari pejabat terkait penganggaran, pejabat terkait pengadaan, pejabat terkait lelang proyek, pejabat terkait pelaksanaan proyek, maupun pihak swasta.

Ke-10 orang yang dijadikan tersangka kasus ini terdiri dari para pejabat proyek, kontraktor atau rekanan, serta pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam penganggaran dan pelaksaan proyek.

Adapun tujuh tersangka lain yakni Muhammad Nasir, Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim.

Atas perbuatannya, 10 tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Sumber ; KOMPAS.com