Karena Emosi Amirda Angga dianiayah Dengan kayu Berduri. -->

Iklan Semua Halaman

Karena Emosi Amirda Angga dianiayah Dengan kayu Berduri.

Tuesday, October 12, 2021


Sintang, Lalulintaskriminalitas.com
- Amirda Angga Saputra (Angga) bin ujang Eppendi warga Dusun nenak tambulan RT/RT.003/002 kelurahan Mertiguna kecamatan sintang Kabupaten Sintang, menendang perut serta dipukul dengan menggunakan kayu berduri oleh Syahyan bin Bujang Efendi, Rabu(12/10/2021)



Insiden ini terjadi rumah rumah Kost Gg.semprong II jalan jendral sudirman kelurahan kapuas kanan Hulu kecamatan sintang kabupaten sintang, waktu kejadian pada hari rabu tanggal 6 Oktober 2021 di sekitar pukul 19.30 Wib



Dalam laporan nya Amirda Angga saputra, menceritakan kronologisnya kepada Aparat Penegakan Hukum wilayah Polsek Kota Sintang bahwa pada hari rabu tanggal 06 Oktober 2021 sekira jam 19.25 wib dirumah Kost Gg.Semprong II Jalan Jendral Sudirman kelurahan Kapuas Kanan Hulu kecamatan sintang kabupaten sintang, Amirda Angga datang ke kost tempat tinggal ssaudari nya Irwan.


Amirda Angga, yang sebelumnya sudah dihubungi oleh Niki Ratna Dila Batubara yang merupakan anak dari  Irwan, untuk berencana mancari tempat kost yang baru, sesampai di teras kost, Amirda Angga  bertemu dengan Iwan dan terlapor ( Syahyan bin Bujang Efendi) , kemudian Amirda Angga mengatakan akan menasehati Niki Ratna Dila Batubara dan membicarakan akan menjual

sepeda milik saudara Irwan, makaud Amirda Angga bahwa kalau bisa jangan menjual sepeda tersebut dikarena sepeda tersebut digunakan oleh Nikita Ratna Dila Batubara untuk berangkat berkerja," Ucap Amirda Angga.


Lanjut Amirda Angga, berbicara sambil emosi kepada Pelapor tentang sepeda tersebut yang membeli adalah saudara Irwan, tidak lama kemudian Terlapor(Syahyan bin Bujang Efendi), menendang perutnya sebelah kanan,dan menendang bahu sebelah kanan kemudian memukul kepala sebelah kanan pelapor dengan menggunakan potongan kayu yang berduri, setelah itu Amirda Angga dilerai dan dipisahkan oleh Niki Ratna Dila Batubara, kemudian Amirda Angga langsung melaporkan kejadiaan peristiwa tersebut ke Polsek Sintang Kota," Amirda Angga kepada Penyidik Polsek Sintang kota.


Atas Laporan dari Pelapor( Amirda Angga), Aparat Penegak Hukum Polsek sintang kota,

Membawa korban ke Puskesmas untuk melakukan VER, serta membuat Laporan Polisi.


"Serta memangil dan nemeriksa saksi-saksi,untuk melengkapi Mindik, dan juga berkoordinasi dengan Jaksa Penutut Umum Kajari Sintang (JPU). Bahwa Terlapor Syahyan bin Bujang Efendi, yang beralamat Nanga Silat, tangal lahir 12 Oktober 1988, Laki-laki, Islam, Wiraswasta, Jalan Masuka Dua RT.002 RW.001 Kelurahan Mengkurai Kecamatan Sintang kabupaten sintang. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 151 / X/ 2021 / SPKT /  Sek. Sintang Kota / Res.Sintang / Polda Kalbar tanggal 11 Oktober 2021 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 351 KUHP," Pungkas Kapolsek Sintang Kota, Iptu Sutikno, S.Sos.,M.A.P.

(Muhammad Budi)