Sebut Lahan Dipasang Plang Dan Dikuasai Orang Lain , Perwakilan Kelompok Tani Bersama Minta PT . Panahatan Tunjukkan Legalitas Surat Kepemilikan Lahan . -->

Iklan Semua Halaman

Sebut Lahan Dipasang Plang Dan Dikuasai Orang Lain , Perwakilan Kelompok Tani Bersama Minta PT . Panahatan Tunjukkan Legalitas Surat Kepemilikan Lahan .

Saturday, May 14, 2022


Duri, Lalulintaskriminalitas.com
- Beberapa orang perwakilan dari Masyarakat Suku Sakai yang ada di daerah Jembatan 2 (dua) Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis merasa bingung dan meminta keadilan tentang hak mereka selaku Masyarakat Adat (Suku Sakai)



Dimana saat dikonfirmasi oleh awak media di kediamannya pada hari Jum'at ,13 Mei 2022 sekitar kurang lebih pukul pukul 13.00 wib, Pak Jay  salah satu dari perwakilan masyarakat suku Sakai yang merasa hak atas lahan perkebunan milik mereka yang dulunya diakui telah  dibuka oleh pihak Masyarakat suku Sakai pada tahun 98 lalu dengan dasar Kelompok Tani Bersama.



Menurut Jay , Sebelumnya Lahan mereka juga pernah bermasalah dengan pihak PT. Panahatan yang diduga selaku penyerobotan lahan perkebunan milik warga Sakai Jembatan 2 (dua) ini namun tak pernah ada kejelasan atau titik terang terkait penyelesaian Hak atas lahan tersebut sampai saat ini.


Itulah yang membuat mereka sering kali bertanda tanya kenapa lahan perkebunan milik mereka di kuasai oleh pihak lain , Bahkan tak hanya itu saja selain diduga menyewa beberapa bodyguard dari luar daerah untuk penguasaan lahan ,diatas tanah perkebunan yang diakui milik masyarakat suku Sakai Jembatan dua ini juga tertancap Plang dari  Polda Riau yang bertuliskan sebagai berikut :


 " LAHAN INI DALAM PENGAWASAN DIREKTORAT RESKRIMUM POLDA RIAU "


Padahal menurut Jay sebelumnya belum ada panggilan dari pihak Kepolisian ataupun Kejaksaan manapun yang memberikan undangan kepada pihak mereka atas permasalahan lahan perkebunan tersebut , Ya Kalaulah karena ada diletakkan Plang dari Polda Riau Karena Tanah kami Dianggap Bermasalah ,Lalu kenapa kami saja yang tak boleh mengerjakan ," Tegasnya.


Sementara itu dari pihak mereka sampai saat ini diduga masih bebas beroperasi atau mengambil hasil dari Tanah tersebut ," Imbuhnya.


Diakhir kalimatnya Jay meminta kepada pihak Manajemen PT. Panahatan untuk membawa semua berkas asli bukti kepemilikan lahan tersebut apabila mereka bersikeras mengakui bahwa lahan itu adalah miliknya dan membawanya ke Kantor Desa Setempat dalam agenda pertemuan dengan pihak kami Masyarakat suku Sakai Jembatan dua , Agar bisa ditengahi oleh jajaran Desa dan pihak - pihak terkait lainya yang mempunyai wewenang dalam menyelesaikan permasalahan kami ini ," Harap Jay.


 Jadi dengan begitu semuanya akan jelas dan bisa kita lihat berkas atau Dokumen surat legalitas tanda bukti kepemilikan lahan milik siapakah yang dianggap Sah atau diakui oleh Pemerintah sebagai pemilik dari lahan tersebut ," Tutupnya.


Sementara itu beberapa Masyarakat suku Sakai Jembatan dua yang mengaku ikut tergabung dalam kepemilikan lahan perkebunan tersebut juga menyatakan sikap keberatan mereka diatas secarik kertas.


Berikut isi pernyataan dari Masyarakat Suku Sakai Jembatan dua terkait permasalahan lahan perkebunan milik mereka yang dirangkum dalam tulisan diatas secarik kertas :


" Kami Masyarakat Suku Sakai merasa resah atas kehadiran Ras Plang yang diletak/dipasang dilahan kami yang bertuliskan " LAHAN INI DALAM PENGAWASAN DIREKTORAT RESKRIMUM POLDA RIAU " , Tanggal 11 Juli 2013 . Yang dipasang pada tanggal 30 April 2022 sekitar kurang lebih pukul 18.00 wib.


Kami mohon kepada bapak Kapolri dan bapak Presiden untuk mau membantu dan memberikan kami perhatian supaya lahan yang kami kuasai dari tahun 1996 sampai sekarang dapat kami kerjakan tanpa ada gangguan dari PT. Panahatan dan dari Bapak Polin Sitorus dan supaya Bapak Kapolda Riau bisa berlaku adil kepada kami Masyarakat suku Sakai.


Dan Kami mohon kepada Bapak Kapolri dan Bapak Presiden agar dapat memerintahkan Petugas yang telah memasang Ras Plang tersebut dapat dicabut dari lahan kami dan petugas tersebut memasang Ras Plang tanpa izin / pemberitahuan kepada Kepala Desa, RT / RW dan Desa juga sudah 3 (tiga) kali suruh antar dokumen ke desa supaya bisa diselesaikan, Namun pihak dari PT. Panahatan tidak datang dan tidak sanggup menunjukkan dokumenya, dan sekarang mereka tiba - tiba datang membawa petugas dan algojo dan nyosor untuk menguasai lahan kami.


Kemudian demi keterimbangan informasi sehubungan dengan pemberitaan diatas nantinya Awak media juga akan mencoba melakukan konfirmasi lanjutan ke pihak Manajemen PT Panahatan serta beberapa pihak terkait lainya guna mendapatkan informasi / keterangan terkait status kepemilikan lahan yang saat ini dipermasalahkan ** Tim

( Bersambung ….. )