Nurhayati Pemilik CV Mawaddah Kecewa Terhadap Management PT Padasa Enam Utama -->

Iklan Semua Halaman

Nurhayati Pemilik CV Mawaddah Kecewa Terhadap Management PT Padasa Enam Utama

Saturday, July 16, 2022


Kampar- Lalulintaskriminalitas.com
- Merasa keberatan atas perilaku perusahaan yang mengakibatkan kerugian dan kehilangan kepercayaan dari pekerja CV Mawaddah.Jumat 15-07-2022.


Nurhayati Syahrani biasa di sapa Rani akan melakukan pengaduan keDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) provinsi riau tentang permasalahan  gaji pekerjaannya yang belum di bayar oleh pihak perusahaan yang bergerak disektor perkebunan kelapa sawit yaitu PT. Padasa Enam Utama.


Menurut Rani, karena kelalaian dari pihak PT. Padasa Enam Utama yang mengakibatkan kerugian terhadap mitra kerjanya yaitu CV Mawaddah abadi.

Karena keterlambatan pembayaran, yang mengakibatkan pekerja di bawah naungan CV Mawaddah menjadi marah dikarenakan belum menerima gaji.


Selanjutnya berdasarkan SPK periode Maret sampai 31 Mei 2022 ada beberapa tahapan pembayaran.karna adanya masalah di SPK.

Sebelumnya pekerjaan berdasarkan SPK CV. Mawaddah abadi di kerjakan oleh CV lain dan karyawan perusahaan PT Padasa Enam Utama-XIII koto Kampar,dan seharusnya tidak bisa dikerjakan oleh pihak lain.



Menurutnya, dalam dunia ketenagakerjaan ada regulasi yang di atur oleh undang undang, Pasal 93 ayat 2 no 13 tahun 2003, bahkan bisa dikenakan ke pasal 55 ayat 1 peraturan pemerintah no 78 tahun 2015 tentang pengupahan.tuturnya..


Sampai berita ini di terbitkan pihak management perusahaan tidak menjawab WhatsApp dari awak media..(Rani)