Singkawang, laluluntaskriminalitas.com- Polimik tentang pembangunan gerbang Singkawang Selatan sampai saat berita ini dikeluarkan masih belum ada titik terangnya.
Pembangunan gerbang yang bertemakan Cap Go Meh itu disponsori oleh pihak ketiga, yaitu PT Kapal Api melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie dalam pemberiaan disalah satu media online mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada PT Kapal Api atas kontribusi pembangunan gerbang Cap Go Meh ini. Seperti yang diketahui, pembangunan ketiga gerbang batas antar kota ini bernilai sebesar Rp10 miliar yang diperoleh dari program CSR.
Namun wacana yang sudah dirancang tidak sesuai dengan fakta dilapangan, sebagai mana yang terjadi di pembangunan Gerbang Cap Go Meh Singkawang Selatan.
Pemilik tanah tempat tapak pondasi gerbang Cap Go Meh yang akan didirikan sampai saat ini belum ada kejelasan masalah kompensasi nya.
Tapak pondasi gerbang Cap Go Meh yang tidak kurang dari 8m x 12m tersebut memakan tanah milik nenek Zulailan (71th) tidak ada kejelasan ganti ruginya dan bahkan rumah kediaman sang nenek yang sudah ditempati sejak puluhan tahun lama nya pun harus dirobohkan.
Nenek Zulailan hanya tinggal berdua dengan seorang cucu bawaan laki laki dirumah tersebut dan cucu tersebut pun ODGJ,dan sang nenek awalnya harus rela melepaskan tanah dan rumah miliknya demi berdirinya gerbang Cap Go Meh.
Mendengar kejadian yang dialami sang nenek, Ulfa sebagai cucu waris dari nenek Zulailan membantah dan menolak kebijakkan dari Pemkot Singkawang untuk merobohkan rumah nenek dan mengambil tanah nenek hanya untuk membangun gerbang Cap Go Meh.
Dalam wawancara ulfa Andriyani kepada awak media mengatakan" Saya selaku cucu dari nenek Zulailan jelas jelas menolak kebijakkan pemerintah,kenapa pemerintah tidak mau awal nya melibatkan saya selaku cucu dari nenek," ungkap Ulfa.
" Nenek yang sudah tua dan pikun disuruh tanda tangan mau saja tanpa pikir lagi dan tadi saja ketika saya tanya kembali apa nenek mau tanah ini diambil pemerintah dan rumah ini dirobohkan, dan jelas nenek jawab tidak mau dan tidak iklas, dan saya yakin bapak bapak wartawan juga mendengarkannya bukan" jawab Ulfa dengan nada sedikit kesal.
"Walau nenek mendapatkan bangunan rumah di sebelah sebagai kompensasi dari rumah ini yang akan dirobohkan, tapi itu semua tidaklah dapat membayar nilai sejarah rumah ini, karena Almarhum ibu saya (anak tunggal nenek) besar disini dan saya pun lahir dan besar disini" jelasnya.
"Saya pribadi mengharapkan kepada rekan-rekan media untuk ikut membantu kami dalam membela hak-hak nenek" ungkapnya
Hal senada juga di sampaikan oleh Ruziar bapak kandung dari ulfa" Nenek sudah tua dan pikun, adik kandung dari nenek saja sudah menjelaskan bahwa pembicaraan nenek tidak bisa dipegang karena bentar lain dan ditanya lagi pasti lain" jelas Ruziar
"Kemarin tanggal 25 Juli 2022 saya dipenggil untuk mediasi di kelurahan sedau dan jelas saya mengatakan bahwa persetujuan yang diberikan oleh nenek itu semua batal demi hukum" ungkap Ruziar.
Pada pasal 1320 KUH-perdata pada ayat ke 2 jelas syarat sah dalam membuat suatu pernyataan adalah sehat jasmani dan rohani, sedang kan nenek zulailan sudah tua dan pikun serta tidak cakap dalam menendatangai pernyataan.
Mengenai hak waris cucu-cucu dari orang tua memang benar jika ahli waris meninggal lebih dahulu daripada pewaris, maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya.[2] Maka, dalam hal ini cucu dari orang tua dapat bertindak sebagai ahli waris pengganti.
Jika Pemkot Singkawang tidak cepat mengambil langkah penyelesaian maka harapan kerjaan pembangunan gerbang ini bisa diselesaikan tepat waktu dan diresmikan pada Oktober 2022 itu semua tidak akan terpenuhi.(joko)