LAGI-LAGI PETI MEMAKAN KORBAN -->

Iklan Semua Halaman

LAGI-LAGI PETI MEMAKAN KORBAN

Saturday, August 13, 2022



BENGKAYANG, lalulintaskriminalitas.com - 
 Lagi-lagi aktivitas penambang emas tanpa izin (PETI) kembali memakan korban,baru empat bulan lepas tepatnya di Desa Goa Boma Kecamatan Menterado Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat, enam warga tersebut meninggal akibat tertimbun longsoran material Dompeng sekira pukul 14.00 Wib pada Rabu (13/04/2022).


Berdasakan informasi yang didapat oleh awak media dari warga bahwa telah terjadinya enam orang korban akibat tertimbun longsoran di dalam lubang dompeng (Peti) terkesan terasa di senyapkan dan didiamkan oleh pengusaha dompeng (Peti)


Dan Tim Awak Media,mencoba menelusuri informasi yang di dapat dan langsung konfirmasi ke Kades Goa Boma Kecamatan Menterado Kabupaten Bengkayang pada Kamis (14/04/2022).


Saat di wawancarai oleh awak media Kades Goa Boma Amdan,S.pd membenarkan kejadian enam orang yang meninggal akibat tertimbun longsoran di lubang Dompeng.


Amdan,S.pd juga mengatakan,”Sampai saat ini saya belum dapat informasi pasti nama-nama yang meninggal akibat tertimbun longsoran di lubang Dompeng dan juga belum turun ke TKP karna kesibukan dua hari ini jadi saya belum bisa memberikan keterangan secara rinci dan enam orang korban tersebut bukan warga saya, karena enam orang korban itu tidak pernah melapor ke saya atas kehadiran mereka didesa saya”ucap Amdan


Ketua Lingkungan Bengkayang Pesisir (Lingkar) Kabupaten Bengkayang Baharuddin Ahmad (Bang Bahe) saat di konfirmasi pada kamis (14/4/2022) sekira pukul 21.00 wib malam terkait (PETI) yang memakan 6 korban jiwa mengatakan peristiwa seperti ini, mati tertimpa longsoran dan pencemaran air terus terjadi lagi dan terjadi terus.


“Mengingat di kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang tepat nya di Desa Gua Boma dan Kelurahan Sagatani yang selama ini menjadi keluhan kita bersama tanpa adanya penanganan dan pemberantasan dari APH yang berarti.


Satu diantaranya ialah Undang-Undang (UU) Nomor 32 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Undang-Undang yang harus menjadi pedoman untuk di patuhi malah terus di langgar, sudah seharusnya aktivitas pertambangan emas tanpa ijin (PETI) yang bersifat Ekstratif dan beresiko tinggi bagi keselamatan pekerja nya ini di hentikan apalagi kejadian kemarin 6 orang pekerja tertimpa longsoran terkesan di senyapkan oleh pengusaha Peti,”ucap bng Bahe.


Lanjutnya lagi sayangnya pemerintah daerah khususnya dinas lingkungan hidup dan kehutanan juga APH tidak pernah berkaca dari beberapa kali terjadi kasus kematian di lubang pertambangan emas tanpa ijin (PETI) juga di berbagai tempat pengrusakan lingkungan hidup yang masif akibat pertambangan PETI


“Kami Lembaga Lingkungan Bengkayang Pesisir (Lingkar) mendesak pemerintah melakukan penegakan hukum tanpa tebang pilih atau pandang bulu terhadap pengusaha-pengusaha dompeng (PETI) yang satu persatu membunuh pekerjanya melalui lubang mautnya.


Kami juga meminta pemerintah provinsi Kalimantan Barat, pemerintah pusat dan Kapolda Kalbar segera menangkap pengusaha-pengusaha PETI agar tidak ada lagi korban-korban selanjutnya,”tutur bang Bahe.


Belum hilang trauma di goa boma 6 orang tertimbun akibat aktifitas peti (14/04/2022) kini (11/08/2022) kembali peti memakan korban buat yang kesekian kali nya 


Peristiwa tersebut terjadi di Desa Tiga Berkat, Kecamatan Lumar, Kabupaten Bengkayang, Kalbar pada Kamis 11 Agustus 2022. Satu korban jiwa dan satunya lagi dalam keadaan kritis di rumah sakit.


Kejadian tersebut di benarkan langsung oleh Geradus selaku kepala Desa Tiga Berkat kepada media ini.


Seperti yang dialami salah satu warga Dusun Sekinyak inisial  SDN menjadi korban demi mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.


“Sementara kami juga dari pemerintah desa juga tidak bisa mendata dimana hampir setiap hari keluar masuk satu orang yang dibawa kawan, dibawa keluarga sampailah pada hari kemaren ada kecelakaan satu korban dan yang satu kritis dan masih sempat dibawa kerumah sakit, sebenarnya kami dari pemerintahan desa bersama dengan pemerintah kecamatan dan kepolisian. Dalam hal ini juga kami tidak henti-hentinya menghimbau kepada mereka pekerja tambang,” ucapnya.


Geradus juga mengatakan dimana kecelakaan tersebut dan menurut informasi kawan-kawan dilapangan sekitar pukul 13:00 siang hari dan posisi korban tertimpa batu. Memang kejadian tersebut adalah kecelakaan tunggal dan mereka yang bekerja disitu pribadi tidak ada Bos dan respon keluarga juga terakit kecelakaan tersebut mereka tidak terlalu respon yang luar biasa kerna mereka sudah tau dengan resikonya bekerja ditempat yang rawan kecelakaan”, ucap Geradus.


peristiwa serupa juga pernah terjadi pada Sabtu 25 Juni 2022 lalu, Dua pekerja masing-masing berinisial RS asal Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas dan RD asal Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang menjadi korban longsor di Kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Goa Boma, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang, Kalbar.


Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalbar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan (Saat menjabat dan sekarang di ganti oleh Kombes Pol Raden Petit Wijaya) mengatakan, dalam kesempatan tersebut, Jansen menegaskan aktivitas tambang emas ilegal merupakan aktivitas yang dilarang, karena melanggar Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia.


Selain itu, kata Jansen, tambang ilegal juga menimbulkan kerusakan lingkungan.


“Pelaku dapat ditindak tegas dan dikenai sanksi hukuman yang cukup berat sesuai dengan peraturan terkait. Bagi masyarakat yang mengetahui aktivitas tambang ilegal, segera laporkan,”

Kombes Pol Raden Petit Wijaya Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalbar saat di konfirmasi terkait terjadinya PETI yang makan korban di Kabupaten Bengkayang belum ada respon saat di WhatsApp.

Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait maraknya aktivitas PETI di Kabupaten Bengkayang dan sering memakan korban, (pihak media meminta tanggapan) Kapolres mengatakan bahwa:


“Ya pak.. perlu ditangani secara bersama2 oleh pemerintah dan stake holder terkait lainnya,” jawaban Kapolres.


Pihak Media lalulintaskriminalitas.com menanyakan kapan akan ditangani dan kita tunggu reaksi cepatnya?respon dari Kapolres Bengkayang:


“Utamanya adalah terbukanya lapangan pekerjaan, sesuai dgn kualitas SDM yg ada,” jawab Kapolres.


Seringnya PETI di Kabupaten Bengkayang memakan korban, Kapolda Kalbar diharapkan untuk merespon cepat atas kejadian tersebut di karenakan hampir tiap bulan selalu ada korban jiwa dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin tersebut.


Jangan sampai PETI menjadikan kuburan massal buat para pejuang rupiah. (Joko)