Rapat Paripurna DPRD OKU Ke- XII Masa Persidangan Ke-1 Tahun Sidang 2022 Penyampaian Nota Perubahan Keuangan APBD OKU TA 2022. -->

Iklan Semua Halaman

Rapat Paripurna DPRD OKU Ke- XII Masa Persidangan Ke-1 Tahun Sidang 2022 Penyampaian Nota Perubahan Keuangan APBD OKU TA 2022.

Tuesday, September 27, 2022


Baturraja - lalulintaskriminalitas.com
- Penjabat Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah Menghadiri Rapat Paripurna Ke-XII DPRD OKU Masa Persidangan Ke-1 Tahun Sidang 2022  Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD OKU TA 2022, Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD OKU. (Senin, 26/09/2022). 



Rapat Paripurna ke-XII DPRD OKU dibuka oleh Wakil Ketua II DPRD OKU Yoni Risdianto dan rapat ini bersifat terbuka untuk umum.



Pada pembahasan kebijakan umum anggaran, prioritas dan plafon anggaran sebelumnya, keadaan tersebut belum terprediksi. Berkaitan dengan penyesuaian/perubahan anggaran dan pendapatan belanja daerah.


Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD OKU TA 2022 oleh Penjabat Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah., Kondisi dan kebijakan umum anggaran pembiayaan daerah, Penetapan kebijakan pada Perubahan APBD merupakan salah satu implementasi dari penyusunan kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro.


Dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini, kebijakan APBD diarahkan untuk mendukung tercapainya pemulihan dan pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan pada besaran tertentu dan meningkatkan pembangunan daerah. 


Mengingat besaran pendapatan daerah belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan belanja daerah, maka akan membawa implikasi terjadinya defisit anggaran. 


Untuk itu, diperlukan sumber-sumber pembiayaan melalui penetapan kebijakan pembiayaan daerah guna menutupi defisit anggaran tersebut. 


Pada sisi penerimaan pembiayaan daerah, harus dapat mengoptimalkan alternatif penerimaan yang paling cepat dan memungkinkan dalam mengantisipasi munculnya defisit anggaran yang diperkirakan terjadi. 


Disamping itu, perlu dimulai langkah-langkah untuk mencari alternatif-alternatif sumber-sumber pembiayaan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Dibutuhkan dukungan dari semua pihak untuk dapat memberikan segenap kemampuan yang ada dalam meningkatkan penerimaan daerah. 


Setelah mempertimbangkan upaya untuk mengurangi defisit anggaran, Pemerintah Kabupaten OKU melalui kebijakan fiskalnya melakukan menyesuaikan perkiraan penerimaan yang diikuti dengan meningkatkan kualitas belanja daerah, terutama untuk pembangunan infrastruktur yang langsung bisa dirasakan masyarakat. 


Kebijakan dalam memanfaatkan setiap sumber pembiayaan tersebut dilakukan dengan penuh kehati-hatian serta mempertimbangkan efisiensi biaya, kemampuan penyediaan anggaran dan dampaknya pada masa yang akan datang. 


Turut hadir, Ketua DPRD OKU, Wakil Ketua DPRD OKU, Forkopimda OKU, Sekda OKU, Para Asisten Setda OKU, Para Staf Ahli Bupati OKU, Para Kepala OPD, Para Kabag, Para Camat se Kabupaten OKU, BUMN/BUMD serta Undangan Lainnya( Rd)