PJI Demokrasi Rohil Pertanyakan Pihak Sekolah Mas Tarbiyah Islamiyah Panipahan Darat Berhentikan Siswa Sepihak -->

Iklan Semua Halaman

PJI Demokrasi Rohil Pertanyakan Pihak Sekolah Mas Tarbiyah Islamiyah Panipahan Darat Berhentikan Siswa Sepihak

Monday, November 14, 2022


Rohil, Lalulintaskriminalitas.com
- Tersiar dengan cepat, Harfan Riz Ramadana (12), siswa kelas II sekolah Mas Tarbiyah Islamiyah Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menjadi korban atas dugaan kesewenang-wenangan dari pihak sekolah yang membuat keputusan mengeluarkan dengan cara sepihak tanpa prosedural yang jelas.



Diketahui sekolah  yayasan tersebut diduga 2 tahun anak didiknya sudah lulus setingkat SLTA uniknya, sampai saat ini tidak pernah menerima dokumen ijazah menurut sumber dari anak anak yang bersekolah diyayasan  tersebut beserta Wali Murid. 



Mengetahui hal itu Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJI-Demokrasi) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) angkat bicara terkait keputusan yang  dibuat oleh pihak sekolah bersangkutan dapat merugikan hak anak untuk memproleh pendidikan dalam menimba ilmu untuk pengembangan pribadi, minat, bakat dan kecerdasan anak.



"Ini sudah keterlaluan, ada apa dengan pihak sekolah Mas Tarbiyah Islamiyah, main keluarkan murid begitu saja tanpa prosedural yang jelas, harusnya melalui surat teguran lebih dahulu dilakukan, ini jelas gak bisa dibenarkan dan itu termasuk pelanggaran HAM atas hak anak dalam memproleh Pendidikan serta melanggar Undang Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1," Kata Rudi Pasa. S.E., geram, Minggu (13/11/2022).



Menurut Rudi, Pendidikan merupakan hak yang harus didapatkan oleh seluruh rakyat Indonesia, bahkan begara ikut menjamin setiap warga negaranya mendapatkan pendidikan yang layak.



Ia mengatakan Keputusan pihak sekolah yang mengeluarkan siswa secara sepihak dan tanpa kejelasan yang bisa dipertanggungjawabkan berpotensi melanggar Undang-undang Hak Asasi Manusia (UU No. 39 Tahun 1999) pada bagian Hak Anak salah satunya berbunyi Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat dan tingkat kecerdasannya," Sebut Rudi.



Ketua PJI Demokrasi Rohil itu mengaku sebelumnya dirinya sempat kaget ketika mengetahui hal itu,  namun ia beranggapan hal itu mesti dibahas bersama dengan pihak kementerian agama (Kemenag) Rohil demi untuk mencari solusi," Kata Rudi.



"Kemarin, saat kami berjumpa dengan pihak kemenag Rohil, kami menyampaikan kalo terbukti  pihak sekolah bersalah ya dilakukan teguran, dan tidak sampai disitu kami juga minta ada upaya nyata dari pihak kemenag Rohil dalam menyikapi hal tersebut, dan kasus ini akan kita kawal terus," Tegas Rudi.



Rudi ikut menyayangkan, seharusnya pihak sekolah bersangkutan tidak menggunakan wewenang yang berlebihan dalam membuat keputusan, terlebih keputusan yang dibuat tersebut akan berdampak lebih besar bagi anak didik yang dikhawatirkan dapat merusak psikologis anak untuk menimba ilmu sehingga akibatnya minat anak jadi malas dan timbul keinginan yang lain dan akhirnya masa depannya jadi terancam.


Tidak lupa, Rudi ikut menyampaikan atas nama keluarga besar Organisasi PJI Demokrasi Rohil, mengucapkan terimaksih kepada Kepala Kemenag Rohil Drs. H. Naini., M.Pd.I., dan Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag M. Syafri Johan, S.Ag., M.Pd.I., yang begitu respon dalam menyikapi terkait persoalan tersebut. 



Rudi kembali menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal kasus tersebut hingga menemukan titik terang duduk persoalannya. dan ia berharap segala keputusan atau kebijakan yang dibuat oleh pihak sekolah bersangkutan tidak menimbulkan kerugian masing masing pihak nantinya.



Terpisah, Safrizal selaku ayah yang merupakan orang tua Harfan Riz Ramadana siswa sekolah Mas Tarbiyah Islamiyah yang dikeluarkan oleh pihak sekolah saat dikonfirmasi wartawan merasa keberatan atas keputusan sekolah yang telah dibuat.



"Saya Safrizal sebagai orangtua, saya merasa keberatan, saya tidak ingin anak saya di perlakukan seperti ini, kalaupun anak ku ingin di keluarkan dari sekolah itu, setidak tidaknya haruslah ada surat pemberitahun dari pihak sekolah sampai ke kami, ini gak ada," Ujar Syafrizal.



Hingga berita ini diterbitkan, Pihak Sekolah Mas Tarbiyah Islamiyah belum berhasil dikonfirmasi alias membisu seribu bahasa.**Ikang Fauzi. 



Sumber : Alek Marzen