BENGKALIS, lalulintaskriminalitas.com- Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kasmarni-Bagus Santoso (KBS) mendapatkan nomor urut 1, sedangkan Syahrial-Andika Putra Kenedi (SANDI) mendapatkan nomor urut 2.
Nomor urut tersebut didapatkan masing-masing Paslon dalam Rapat Pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis yang digelar di Gedung Daerah Datuk Laksamana Raja Dilaut, Senin 23 September 2024.
Pada tahap pengundian nomor urut ini, masing-masing calon Wabup diberikan kesempatan mengambil nomor antrean pencabutan nomor undian terlebih dahulu.
Dari hasil pencabutan nomor antrean ini, Bagus Santoso mendapatkan nomor antre 1 sedangkan Andika nomor antre 5.
Dilanjutkan dengan pencabutan nomor urut. Karena Bagus Santoso mendapatkan nomor antre lebih kecil, otomatis Kasmarni berkesempatan mengambil nomor urut pertama. Disusul, pengambilan nomor urut oleh Syahrial.
Hasilnya, KBS mendapatkan nomor urut 1 sedangkan SANDI nomor urut 2. Nomor urut inilah sebagai dasar mengikuti pemilihan pada Pilkada Bengkalis 2024 yang akan digelar 27 November 2024 mendatang.
Sebelumnya, Ketua KPU Bengkalis, Agung Kurniawan menyampaikan KPU Bengkalis telah melaksanakan rapat pleno tertutup guna menetapkan KBS dan SANDI sebagai Paslon Bupati dan Wabup pada Pilkada Bengkalis 2024.
"Tadi malam, kami telah menetapkan Kasmarni-Bagus Santoso dan Syahrial-Andika secara sah sebagai Paslon Bupati dan Wabup Bengkalis 2024. Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 kemudian dilanjutkan dengan pengundian nomor urut paslon yang dilaksanakan hari ini," kata Agung.
Pencabutan undian nomor urut dihadiri Kapolres Bengkalis AKBP Bimo Setyo Anggoro, Ketua Sementara DPRD Septian Nugraha, perwakilan Forkopimda lainnya dan masing-masing pendukung paslon yang jumlahnya dibatasi.
(Rils/Red)