MPM Finance Diduga Rentenir Gaya Baru -->

Iklan Semua Halaman

MPM Finance Diduga Rentenir Gaya Baru

Tuesday, August 30, 2016

Lalulintaskriminalitas.com, Duri – Desi Arthadilla warga Duri kecamatan Mandau kabupaten Bengkalis Riau Terbelalak ketika melihat dendanya  mencapai Rp. 8.223.100 ( Delapan juta dua ratus dua puluh tiga rubu seratus rupiah) setelah melunasi pinjaman Pokoknya Rp. 10.752.000 dari jumlah pinjamannya hanya Rp. 7.000.000, (Tujuh Juta Rupiah) di MPM Finance cabang Duri

,”Awalnya saya dapat pencairan pinjaman sebanyak Rp. 7.000.000 pada tanggal 19 /01/2014 di MPM FINANCE Cabang Duri di Jalan Lintas Duri Dumai KM 125 Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Riau, dengan jaminan BPKB motor Vixion BM 3481 RL atas nama Mukhrizen teman suami saya, saya mengakui sering terlambat membayar setoran yang perbulannya Rp. 896.000,00, pinjaman yang seharusnya lunas dalam jangka satu tahun, molor menjadi setahun delapan bulan, Hal itu disebabkan karena saya harus memikul beban sendiri, hutang baru di mulai, suami pergi, anak 3 orang yang harus di beri nafkah dan anak saya kecilpun terkena kanker darah pula, sehingga pikiran saya terfokus pada anak saya dan biaya hidup, apalagi setiap sepuluh hari saya harus menyediakan uang Rp 2.000.000,00  untuk berobat anak saya.” ujar Desi

Karena Muhkrizen sering mempertanyakan BPKBnya sehingga Desi terpaksa mencari pinjaman kesana sini sama saudara saudara untuk melunasai pinjaman di MPM Finance akhirnya terlunasi pinjaman tersebut pada tanggal 27 /08/2015 dengan total Rp. 10.752.000, ketika hendak mengambil BPKB Desi mempertanyakan berapa jumlah denda yang harus saya bayar , saya terbelalak saat melihat Print Denda sebesar Rp. 8.223.100, hanya karena terlambat lebih kurang 8 bulan, karena dananya begitu besar saya kesulitan untuk membayarnya sehingga BPKB tidak bisa di ambil pada saat itu,”ulas Desi

Tiba tiba Muhkrizen datang dengan wajah bengis dan berkata dengan nada tinggi ia minta BPKBnya harus ada hari ini desaknya kepada Desi

Akhirnya Desi mencoba minta pendapat kepada Maiduis Ketua Wira Usaha dan Tenaga Kerja LMR RI-BPHNMS (Lembaga Missi Reclasseering Repoblik Indonesia Badan Peserta Hukum Untuk Negara & Masyarakat) Komda Bengkalis dengan menceritakan semua keluhannya, sehingga Duis dan Agus mencoba menjembatani untuk penghapusan denda atau paling tidak mengurangi denda yang seberat itu.

,”Lalu keesokan harinya Desi datang membawa Muhkrizen kekantor LMR RI di Jalan Desa Harapan Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, kemudian Muhkrizen  menceritakan kejadian yang menimpanya , ia mengaku dicegat oleh orang yang di kenal di pekan Baru, oarang itu mengaku utusan dari MPM Finance, tampa menunjukan sepotong suratpun mereka lalu hendak menarik sepeda motor muhkrizen, kata utusan MPM itu motor Vixion BM 3481 RL ini masih ada tunggakan Denda Rp. 8.223.100, Muhkrizen tidak mau motornya ditarik, mereka tetap ngotot lalu  memaksa menggiring Muhkrizen ke kontor MPM Finance Pekan Baru, disana saya juga di paksa menitipkan motor saya  di MPM Pekan Baru, tetapi saya tetap tidak mau, kemudian muncul salah seorang dari dalam kantor berwajah china mengaku pimpinan MPM Pekanbaru itu, mengatakan motor bapak di titipkan disini sampai ada pembayaran dan motor bapak  tidak akan kurang satupun dijamin katanya, saya tetap tidak mau dan memohon agar motor tidak di sita, lalu pihak PMP Pekan baru memberi sangsi meminta Uang satu juta rupiah sementara, waktu itu saya hanya mengantongi  uang hanyaRp. 500.000( Lima ratus ribu rupiah), akhirnya Pihak Leasing MPM Finance Pekan baru mengambil uang Rp.500.000 tersebut dengan menyuruh saya buat perjanjian di atas materai “Apabila dalam jangka waktu 14 hari tidak ada pembayaran maka motor bersedia di tarik oleh PT MPM Finance pada tanggal 19/07/2016”, karena saya ketakutan motor akan di tarik lagi apalagi ini sementara hari berjalan terus, dengan sangat terpaksa saya mendesak Desi meminta BPKB motor saya,” ujar Duis menirukan gaya Muhkrizen

“ Pada Hari jumat sore (22/ 07/2016 ) yang lalu kami mencoba menjembatani dengan mendatangi MPM Finance untuk bertemu dengan Pimpinan cabang  tetapi menurut anggotanya bapak sudah pulang, besok saja Sabtu kami buka setengah hari kata anggotanya, namun setelah kami datang Sabtu pagi menurut anggotanya di bagian pelayanan mengatakan Pimpinan tidak masuk hari ini biasanya hari Selasa pasti datang, namun setelah Hari Selasa ditanya lagi menurut Bagian pelayanan mengatakan Pimpinan tidak masuk ia ada sidang Nasabah di Rohil mungkin datangnya seminggu, dua minggu lagi atau mungkin sebulan lagi katanya pelayan itu dengan alasan terkesan yang tidak masuk akal, Kemudian kami di pertemukan dengan seseorang bernama Jon mengaku Supervisor bagian penarikan MPM Finance  lalu kami mencoba bicara dari hati kehati menyampaikan keluhan Desi kepada pihak Leasing MPM Finance Jumat itu (28/0716),  Lalu Saudara Jon berjanji akan menyampaikan permohonan ini, karena terlambatnya bukan di sengaja, seminggulah saya kabarkan katanya kepada kami, pagi senin ( 01/08/16)  Jon mengabari saya bahwa Denda Desi bisa di kurangi hanya Rp 1.000.000 katanya,” Ulas Maiduis yang di benarkan Agus sinarta di kantornya

,”Yang membuat tidak wajar dengan Pinjaman Rp. 7.000.000  selama setahun dari cicilan Rp. 896.000/hari  Menjadi Rp. 10.752.000 lalu karena terlambat selama 8 bulan  didenda 6,3%/hari sehingga total dendanya mencapai Rp.8.223.100,  kalau ditotalkan keseluruhan menjadi Rp. 18975100 dari  modal Rp. 7.000.000 dalam waktu setahun Delapan Bulan MPM Finance meraup keuntungan Rp.11.975.100, untuk satu orang nasabah, denda itu berjalan terus kalau tidak dibayar pokonya  dan ini sudah melebihi Rentenir, apakah Finance seperti ini di perbolehkan tumbuh di Indonesia, kami akan pertanyakan kepada Dinas terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Perlindungan Konsumen, Kejari, Kepolisian, Perpajakan, Perizinan dan dinas lainya  ,” terang Duis

Dengan kondisi saat ini Desi mengaku benar benar tidak mampu membayar denda sebanyak itu, sekarang saja hidupnya dari belas kasihan saudaranya, harapanya pada MPM agar dendanya di hapuskan atau paling tidak di potong seringan ringannya kalau tidak juga apa boleh buat ia memutuskan terpaksa mencari pinjaman lagi karena tidak enak sama Muhkrizen dia telah membantunya.  ( Tim )