Terkait Pemberitaan Pelantikan 207 Pejabat Pemkab Bengkalis Terburuk dan Mubazir, Ini Tanggapan Kabag Humas -->

Iklan Semua Halaman

Terkait Pemberitaan Pelantikan 207 Pejabat Pemkab Bengkalis Terburuk dan Mubazir, Ini Tanggapan Kabag Humas

Wednesday, September 7, 2016
LALULINTAS KkabaghumasjohansyahsyafriRIMINALITAS.COM, BENGKALIS – Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, Johansyah Syafri, mengatakan, mutasi bagi seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah hal yang lumrah. Dapat dialami setiap pegawai ASN kapan saja sesuai kebutuhan organisasi.
Begitu juga mutasi yang terjadinya sehubungan adanya pengambilan sumpah dan pelantikan 207 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemkab Bengkalis yang dilaksanakan Bupati Amril Mukminin, Kamis (1/9/2016) lalu.

“Apa yang dilakukan Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah ini pada awal September lalu, merupakan kewenangan konsitusional yang digunak
an sesuai kebutuhan saat ini yang memang harus dilakukan untuk meningkatkan kinerja di Pemkab Bengkalis,” jelas Johan, Selasa (6/9/2016).

Seluruh pejabat yang diambil sumpah dan dilantik tersebut, imbuhnya, merupakan pegawai ASN yang saat ini dinilai sosok terbaik, cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi jabatan itu untuk membantu Bupati sebagai user (pengguna).

“Jadi tidak benar dan sangat tidak men
dasar jika ada para pihak yang menyimpulkan bahwa pengambilan sumpah dan pelantikan ke-207 pejabat itu dilakukan Bupati karena mengedepankan faktor emosional. Terlalu dipolitisir itu,” tegas Johan.

Di bagian lain Johan meluruskan pendapat sebagian masyarakat yang mengatakan bahwa yang diusulkan Pemkab Bengkalis dan saat ini tengah dibahas bersama DPRD Bengkalis adalah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) t
entang Perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK).

“Bukan Ranperda tentang Perubahan SOTK. Tapi Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang isinya hanya tentang nomenklatur atau nama Perangkat Daerah yang diusulkan untuk dibentuk dan tipenya. Misalnya Dinas atau Badan X yang akan dibentuk tipenya A, B atau C,” ungkap Johan.

Sementara, imbuhnya, ketentuan terperinci mengenai kedudukan, susunan organisasi, t
ugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah yang nantinya disetujui DPRD Bengkalis dalam Ranperda tersebut untuk dibentuk, ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup).

Karena itu Johan dapat memastikan, meskipun Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah itu dalam waktu dekat akan disahkan legislatif menjadi Perda, tidak mungkin dalam waktu dekat bakal dilakukan mutasi kembali.

 “Tidak benar itu. Mereka yang berpendapat demikian pasti belum memahami aturan yang berkenaan secara komprehensif. Begitu pula mereka yang menilai mutasi yang dilakukan Bupati pada awal September lalu sesuatu yang mubazir dengan dalih dalam waktu dekat Perda tentang Perubahan SOTK akan disahkan DPRD Bengkalis,” tutup Johan.  (mdoG)

 

humas