LALULINTASKRIMINALITAS.COM, MANDAU – Sepandai pandai menyimpan bangkai lambat laun akan tercium juga, Dengan terungkapnya penerbitan Formulir D1 ke 2 dengan memalsukan data data yang diduga dilakukan oleh Ketua Panitia
Pemungutan Suara Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Riau, atas perbuatannya yang menyalah gunakan wewenang dengan mengglembungkan suara pada No Urut 10 ZK partai Hanura dengan jumlah perolehan suara yang sebenarnya pada Foemulir D-1 hanya 122 suara tetapi pada Formulir DA- 1 menjadi 147 suara, telah terjadi pengglembungan suara sebanyak 25 suara sehingga No urut 8 Yurnalis partai Hanura seharusnya terbanyak 1 menjadi karena ada pengglebungan pada Nomor urut 10 maka nomor urut 8 menjadi terbanyak 2, atas temuan ini Yurnalis merasa dirugikan, melalui kuasa hukumnya Sugino, Yusri Dahlan & rekan telah melaporkan ke Polda Riau.
,”Pada Pemilu legislatif 2014 yang lalu saya adalah calon anggota legislatif Dapil Bengkalis 4 (Mandau A) saya No urut 8 dari partai Hati Nurani Rakyat ( Hanura) dimana berdasarkan rekapitulsi penghitungan suara ( formulir Model DB – 1 dan lampiran DB – 1 Kab/Kota halaman 7 yang telah di tanda tangani oleh ketua komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD) Kab. Bengkalis dengan perolehan suara untuk partai Hati Nurani Rakyat ( Hanura) dengan total 3216 suara, diantaranya saya No urut 8. Yurnalis dengan jumlah suara 655 suara ( terbanyak 2) sedangkan ZK 676 suara ( terbayak 1)” ujar Yurnalis
Maka Partai Hanura Dapil 4 (Mandau A) memperoleh 1 ( satu ) kursi untuk DPRD kabupaten Bengkalis dan dinyatakan bahwa calek No. 10 Zulkarnain terbanyak 1 yang berhak atas kursi tersebut dengan selisih suara 21 suara dari calek no urut Yurnalis terbanyak 2
Hasil rekapitulasi itu diduga terjadi pemalsuan data yang mana Caleg no urut 10 ZK di Formulir Da -1 147suara sedangkan pada Formulir D-1 hanya sebanyak 122suara telah terjadi pengglembungan suara 25 Suara
SD diduga telah menerbitkan Formulir D1 ke 2 dengan memalsukan data data yang ada di dalamnya dan berdasarkan surat pernyataan sdr EY , pemalsuan tersebut dilakukan karena sdr SD telah meneriama suap dari calon tersebut melalui tim pemenangan yang berinisial NW dan AM sebanyak Rp. 5.000.000, atas tidakan
Sugino SH mengatakan,” kami adalah kuasa hukum dari Yurnalis dengan surat kuasa nomor 34/ kuasa/2016 menindak lanjuti adakecurangan dalam penghitungan suara Legislatif 2014 yangt lalu , terbongkarnya masalah ini karena adanya unsur adanya peggelapan suara dan penggelungan suara yang di lakukan dengan menggunakan cara cara yantg tidak sehat yaitu dengan menyuap oknum oknum tertentu sebagai mana surat kami ke Polda Riau reskrim no 21/sk/9/ 2016 tanggal 16 September 2016 yang di terima 0leh unit 1 tentang kasus suap yang di terima oleh oknum tertentu untuk pengglembungan suara dengan formulir asli dan palsu, Formulis Asli di teken oleh beberapa 8 orang saksi akan tetapi yang palsu di teken hanya dua tanda tangan tetap[i yang meneken serti satu orang orang saksi sangat memprihatinkan ini harus kita sikapi dan harus kita hadapkan kemuka publik agar secara gamblang mengetahu inilah salah satu contoh kecurangan pemilu dan secara terang terangan melakukan penyuapan , ini yang perlu di sampaikan kepada publik dan data kita lengkap itu semuanya termasuk pernyataan saksi yang di legalisasi dari kecamatan sampai kepusat, pemalsuan, gratifikasi,”Terang Sugino SH
Yusri Dachlan Sh menambahkan,” Sebagai mana mestinya, perkara ini semacam perkara percontohan soalnya walaupun Pemilu itu sudah lewat, tapi bisa menimbulkan Tindak Pidana Umum masih bisa di bongkar, kalau Polda berani inilah satu satunya diIndonesia kalau ini naik ke pengadilan akan menjadi Yudesprodensi atau menjadi acuan hukum di Indonesia,”Papar Yusri Dachlan SH (Duis )