Terungkap : Pengglembungan Suara Oleh KPPS Air Jamban Pemilu 2014 -->

Iklan Semua Halaman

Terungkap : Pengglembungan Suara Oleh KPPS Air Jamban Pemilu 2014

Sunday, September 25, 2016

LALULINTASKRIMINALITAS.COM, MANDAU – Sepandai pandai menyimpan bangkai lambat laun akan tercium juga, Dengan terungkapnya penerbitan Formulir D1 ke 2 dengan memalsukan data data yang diduga dilakukan oleh Ketua Panitia

Pemungutan Suara Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Riau, atas perbuatannya yang menyalah gunakan wewenang dengan mengglembungkan suara pada No Urut 10  ZK partai Hanura  dengan jumlah perolehan suara yang sebenarnya pada Foemulir D-1 hanya 122 suara tetapi pada Formulir DA- 1 menjadi 147 suara, telah terjadi pengglembungan suara sebanyak 25 suara sehingga No urut 8  Yurnalis  partai Hanura seharusnya terbanyak 1 menjadi  karena ada pengglebungan pada Nomor urut 10 maka nomor urut 8 menjadi terbanyak 2, atas temuan ini Yurnalis merasa dirugikan, melalui kuasa hukumnya Sugino, Yusri Dahlan & rekan telah melaporkan ke Polda Riau.

,”Pada Pemilu legislatif 2014 yang lalu saya adalah calon anggota legislatif Dapil Bengkalis 4 (Mandau A) saya No urut 8 dari partai Hati Nurani Rakyat ( Hanura) dimana berdasarkan rekapitulsi penghitungan suara ( formulir Model DB – 1 dan lampiran DB – 1 Kab/Kota halaman 7 yang telah di tanda tangani oleh ketua komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD) Kab. Bengkalis dengan perolehan suara untuk partai Hati Nurani Rakyat ( Hanura) dengan total 3216 suara, diantaranya saya  No urut 8.  Yurnalis dengan jumlah suara 655 suara ( terbanyak 2) sedangkan ZK 676 suara ( terbayak 1)” ujar Yurnalis

Yurnalis menambahkan ,”Saya sudah laporkan kepartai Hati Nurani Rakyat ( HANURA) mulai PAC, DPC, DPW, DPP, sampai kami di sidang 2 kali  yang hadir waktu itu Sabam Perdamaian Sitohang, Devi, Dani Nevendra Wira Saya Yunarlis , Drs. Rujali  di Jakarta,  tapi sampai sekarang tidak ada keputusannya, Harapan saya kalau ini terungkap dan di proses Hukum, semoga kedepanya terjadi lagi hal hal seperti ini kepada yang lain,” imbuh Yurnalis  saat Konf Pers di kantor kuasa Hukum Sugino, Yusri Dachlan

Maka Partai Hanura Dapil 4 (Mandau A) memperoleh 1 ( satu ) kursi untuk DPRD kabupaten Bengkalis dan dinyatakan bahwa calek No. 10 Zulkarnain  terbanyak 1 yang berhak atas kursi tersebut dengan selisih suara 21 suara dari calek no urut  Yurnalis terbanyak 2


Hasil rekapitulasi itu diduga terjadi pemalsuan data yang mana Caleg no urut 10 ZK di Formulir Da -1  147suara sedangkan pada Formulir D-1 hanya sebanyak 122suara telah terjadi pengglembungan suara 25 Suara

SD diduga telah menerbitkan Formulir D1 ke 2 dengan memalsukan data  data yang ada di dalamnya dan berdasarkan surat pernyataan sdr EY , pemalsuan tersebut dilakukan karena sdr SD telah meneriama suap dari calon tersebut melalui tim pemenangan yang berinisial NW dan AM sebanyak Rp. 5.000.000, atas tidakan

Sugino SH mengatakan,” kami adalah kuasa hukum dari Yurnalis dengan surat kuasa nomor 34/ kuasa/2016 menindak lanjuti adakecurangan dalam penghitungan suara Legislatif 2014 yangt lalu , terbongkarnya masalah ini karena adanya unsur adanya peggelapan suara dan penggelungan suara yang di lakukan dengan menggunakan cara cara yantg tidak sehat yaitu dengan menyuap oknum oknum tertentu sebagai mana surat kami ke Polda Riau reskrim no 21/sk/9/ 2016 tanggal  16 September 2016 yang di terima 0leh unit 1 tentang kasus suap yang di terima oleh oknum tertentu  untuk pengglembungan suara dengan formulir asli dan palsu, Formulis Asli di teken oleh beberapa 8 orang saksi akan tetapi yang palsu di teken hanya dua tanda tangan tetap[i yang meneken serti satu orang orang saksi sangat memprihatinkan ini harus kita sikapi dan harus kita hadapkan kemuka publik agar secara gamblang mengetahu inilah salah satu contoh kecurangan pemilu dan secara terang  terangan melakukan penyuapan , ini yang perlu di sampaikan kepada publik dan data kita lengkap itu semuanya termasuk pernyataan saksi yang di legalisasi dari kecamatan sampai kepusat, pemalsuan, gratifikasi,”Terang Sugino SH

Yusri Dachlan Sh menambahkan,” Sebagai mana mestinya, perkara ini  semacam perkara percontohan soalnya walaupun Pemilu itu sudah lewat, tapi bisa menimbulkan Tindak Pidana Umum masih bisa di bongkar, kalau Polda berani inilah satu satunya diIndonesia kalau ini naik ke pengadilan akan menjadi Yudesprodensi atau menjadi acuan hukum di Indonesia,”Papar Yusri Dachlan SH (Duis )