Ahok Segera Disidang Terkait Kasus Penistaan Agama, Ini Kata Prabowo -->

Iklan Semua Halaman

Ahok Segera Disidang Terkait Kasus Penistaan Agama, Ini Kata Prabowo

Friday, December 2, 2016

LALULINTASKRIMINALITAS.CM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) sudah lengkap alias P21. Hal itu berarti berkas dianggap telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan.

Menanggapi itu, Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, meminta semua pihak agar menghormati jalannya kasus hukum yang menimpa mantan Bupati Belitung Timur itu.

"Saya menganjurkan semua pihak, kita berikan kesempatan sistem hukum kita berjalan. Kita harus beri kesempatan supaya berjalan dengan baik," ucap Prabowo di kediamannya, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/12).

Mantan Danjen Kopassus itu menyatakan, dengan membiarkan kasus ini diproses di pengadilan, diharapkan kasus serupa tidak terjadi lagi.

"Kita semuanya bertanggung jawab untuk menjaga rasa aman, rasa damai bagi seluruh rakyat Indonesia," terang Prabowo.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad dengan tegas mengatakan bahwa berkas Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinyatakan telah lengkap atau P21 terkait kasus dugaan penistaan agama.

"Tahap pertama tersangka Ahok dan juga sesuai yang disampaikan Kapuspenkum kemarin sore, maka hari ini 30 Oktober 2016 Kejagung telah memutuskan, menyatakan bahwa perkara tersangka Basuki Tjahaja Purnama telah dinyatakan P21," tegas Rochmad kepada awak media di Kejaksaan Agung Negeri Republik Indonesia (Kejagung RI), Jakarta Selatan, Rabu (30/11).

Dilanjutkannya, berkas dari perkara tersebut telah dipenuhi oleh Bareskrim Polri baik secara formal dan material. Sehingga berkas dianggap telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan

"P21 administrasi penanganan perkara oleh jajaran pidum kejagung yang dinyatakan bahwa proses perkara hasil penyelidikan dari Bareskrim Polri secara formal dan material telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan. Oleh karena itu, kejaksaan meminta penyidik segera menyerahkan barang bukti yang ditetapkan," paparnya. (mdoG)
Dilansir : Merdeka.com