Pesan Bupati Amril Mukminin: Kades Tak Boleh Layani Warga Sesuka Hati, Harus Setulus Hati -->

Iklan Semua Halaman

Pesan Bupati Amril Mukminin: Kades Tak Boleh Layani Warga Sesuka Hati, Harus Setulus Hati

Friday, September 1, 2017
Teks foto: Bupati Bengkalis Amril Mukminin memasangkan tanda jabatan kepada salah seroang Kades ketika melantik 22 Kades periode 2017-2023 di Duri, Kamis (31/8/2017).

DURI - Dalam berbagai kesempatan, Presiden Joko Widodo alias Jokowi selalu kembali mengingatkan untuk berhati-hati dalam menggunakan dana desa. Dana yang dikucurkan ke setiap desa itu sangat besar dan juga berpotensi diselewengkan.

Mantan Walikota Solo itu menyatakan tak akan ragu menindak tegas mereka yang menyelewengkan dana desa.

Bahkan mantan Gubernur DKI mengajak lembaga anti rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat meninjau hasil pembangunan dari dana desa itu.

"Saya nanti ke desa bapak-bapak tidak sendirian lho. Saya bawa KPK," ujar Jokowi di hadapan para Kepala Daerah di Istana Negara, Jakarta, Kamis, pertengahan bulan Mei 2017 lalu.

Pesan itu juga kembali diingatkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, ketika melantik 22 Kepala Desa (Kades) dari 4 kecamatan, di hari yang sama, Kamis (31/8/2017).

Ke-22 Kades yang dilantik di halaman gedung Lembaga Adat Melayu Riau Mandau, Duri itu, adalah 1 orang dari Mandau, 5 orang dari Talang Muandau, 6 orang dari Pinggir dan 10 orang dari Bathin Solapan.

Pesannya, manfaatkan setiap satu rupiah dana desa, dari manapun sumbernya, secara transparan dan akuntabel. Jika belum diatur detail pada tingkatan lebih tinggi, buat diskresi melalui peraturan desa sebagai payung hukumnya.

“Saat ini, siapapun kita, tak bisa dan tidak boleh lagi melakukan sesuatu, hanya didasarkan niat baik, tanpa didasari sebuah regulasi,” pesannya.

Kemudian, sambungnya, lakukan komunikasi, koordinasi dan mintalah pendampingan kepada tim pengawalan, pengamanan pemerintahan dan pembangunan daerah (TP4D).

Dan, imbuhnya lagi, jadikan TP4D di Kejari Bengkalis sebagai wadah minta tunjuk ajar, sehingga setiap dana desa yang digunakan, berdaya dan berhasil guna serta sesuai ketentuan.

“Jangan lakukan kriminalisasi dana desa. Saat ini masyarakat semakin diberi ruang mengawasinya. Bahkan, Presiden Joko Widodo juga berulang kali

Sumber : Humas Pemda Bengkalis