Palsukan cukai rokok, Mulyono dituntut 3,6 tahun -->

Iklan Semua Halaman

Palsukan cukai rokok, Mulyono dituntut 3,6 tahun

Saturday, December 16, 2017
 Lalulintaskriminalitas.com, Sidoarjo - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menuntut 3 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Mulyono (41), warga Desa Kalidawer, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo. Selain itu dia juga dikenai denda Rp 340 juta dengan subsider 3 bulan.
JPU Kejari Sidoarjo, Rochidah Alimartin mengatakan, tuntutan tersebut diberikan lantaran terdakwa memalsukan pita cukai untuk meraup untung besar. Sehingga, jaksa menilai, perbuatan terdakwa melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku tentang cukai.

"Perbuatan terdakwa terbukti dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007, perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai," katanya ketika membacakan tuntutan di PN Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (15/12).

Menurut Rochidah, pertimbangan tuntutan itu sudah sesuai karena perbuatan terdakwa telah merugikan negara. "Pertimbangan tuntutan kami, bahwa terdakwa juga tidak mau mengaku, tidak jujur dan berbelit-belit ketika dalam persidangan," jelasnya.

Terdakwa yang mendengarkan tuntutan itu hanya tertunduk lesu di hadapan Majelis Hakim Partahi Tulus Hutapea SH. Terdakwa juga melakukan Pledoi (pembelaan) melalui kuasa hukumnya atas tuntutan itu.

Meski demikian, dalam surat tuntutan, terdakwa telah melakukan pengepakan dan pemasangan pita cukai yang dilakukan di Gudang Desa Kedungbanteng, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, pada bulan Agustus 2017 lalu.

Kegiatan terdakwa terungkap setelah pihak Polresta Sidoarjo beserta petugas Bea dan Cukai melakukan penggerebekan di lokasi tersebut. Petugas pun mengamankan tiga kardus batangan rokok merek Bosini, serta 8 mesin elemen.

Bukan hanya itu, petugas juga mengamankan tiga karton rokok merek Planet Mars, empat bendel pita sablonan manual (palsu), pita cukai bekas SKT 2017 dan berbagai rokok merek lainnya yang juga ilegal.

Pengepakan rokok produksi rumahan itu dilakukan di gudang milik MYN. Rokok tanpa cukai merugikan ratusan juta rupiah itu diedarkan ke Sulawesi, Sumatera, Pekanbaru, Padang dan daerah lainnya. [fik]

 

Sumber : Merdeka.com