Rambu Larangan Motor di Jalan Thamrin Dicabut Besok -->

Iklan Semua Halaman

Rambu Larangan Motor di Jalan Thamrin Dicabut Besok

Wednesday, January 10, 2018
Rambu larangan melintas untuk sepeda motor di Jalan MPEMUDH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat akan dicabut besok. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Lalulintaskriminalitas.com, Jakarta - Rambu larangan melintas untuk sepeda motor di Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat akan dicabut besok. Pencabutan rambu ini dilakukan seiring dengan putusan Mahkamah Agung atas gugatan pada Peraturan Gubernur nomor 195 tahun 2014 tentang Pembatasan Sepeda Motor.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, selain mencabut rambu, Pemprov DKI Jakarta juga akan menggelar rapat koordinasi antardinas.

“Secara teknis kami akan cabut dulu rambu-rambunya. Nanti ada rapat antara Dishub, Dirlantas, Bina Marga, semua akan dirapatkan” kata Andri di Balai Kota, Jakarta, Selasa (9/1).

Rambu aturan lalu lintas terkait larangan melintas di kawasan itu memang hingga saat ini masih terpasang di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat.
Namun meski rambu dicabut, belum diputuskan mulai kapan sepeda motor boleh kembali melintas di dua jalur protokol ibu kota itu.









Rambu larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin dan Jalan Merdeka Barat akan dicabut besok. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono0


Yang jelas kata Andri, Pemprov DKI akan mengantisipasi bertambahnya volume kendaraan dengan menyediakan transportasi umum yang lebih baik.

"Bukan berarti (motor boleh melintas) kemunduran, ini merupakan pelecut bagi kita untuk segera merealisasikan angkutan umum yang bagus. Berarti untuk sesegera mungkin mengimplementasikan OK Otrip," kata dia.








Larangan melintas di jalur protokol itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Kebijakan ini terbit pada era kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

MA mengabulkan gugatan uji materi terhadap Pergub DKI 195/2014 yang dilayangkan Yuliansyah Hamid yang bekerja sebagai wartawan, dan Diki Iskandar yang bekerja sebagai pengemudi ojek daring.

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Irfan Fachruddin menyatakan, aturan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU 39 /1999 Tentang HAM, dan UU 12 / 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (sur)


 

Sumber :  CNN Indonesia