Jika JC Tak Dikabulkan, Setya Novanto Terancam Tuntutan Maksimal -->

Iklan Semua Halaman

Jika JC Tak Dikabulkan, Setya Novanto Terancam Tuntutan Maksimal

Friday, March 30, 2018


Lalulintaskriminalitas.com, JAKARTA — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan, KPK akan mengajukan tuntutan maksimal jika permohonan justice collaborator Setya Novanto tidak dikabulkan. Terdakwa kasus korupsi e-KTP itu besok akan menghadapi sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3/2018).

"Kalau justice collaborator dikabulkan, itu akan dihitung sebagai alasan yang meringankan. Kalau tidak dikabulkan, tentu tuntutan yang seberat-beratnya akan diajukan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa," kata Febri di gedung KPK,

Kuningan, Jakarta, Rabu (28/3/2018). Setya Novanto sebelumnya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.

Menurut Febri, ancaman pidana minimal dalam pasal ini yakni empat tahun penjara. Sementara ancaman maksimalnya yakni 20 tahun penjara sampai seumur hidup.

KPK meminta publik menanti berapa tuntutan untuk Novanto yang akan dibacakan jaksa besok. "Kita lihat besok ya, pasti KPK akan mempertimbangkan dengan sangat hati-hati pertimbangan fakta hukum dan rasa keadilan publik," ujar Febri. Febri memastikan, tuntutan untuk sidang besok sudah disiapkan jaksa KPK. Di dalam tuntutan untuk besok, semua fakta persidangan dituangkan di dalamnya.

"KPK memastikan jika misalnya JC tidak diterima, tentu tuntutan akan semaksimal mungkin sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Dan sebaliknya, kalau dikabulkan, akan dijadikan pertimbangan," ujar Febri.

Novanto sebelumnya didakwa telah memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek e-KTP. Selain itu, Novanto juga diperkaya dengan mendapat jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga 135.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar (kurs 2010).

Menurut jaksa, Novanto yang merupakan mantan Ketua DPR itu secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP tahun 2011-2013. Novanto bersama-sama dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengatur proses penganggaran di DPR. Selain itu, ia juga mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek.

Adapun uang 7,3 juta dollar AS tersebut berasal dari perusahaan anggota konsorsium yang sengaja dimenangkan dalam lelang proyek e-KTP.

Pertama, Novanto menerima 3,8 juta dollar AS melalui pengusaha Made Oka Masagung. Rinciannya, uang tersebut dikirim ke rekening OCBC Center Branch atas nama OEM Investment Pte Ltd sebesar 1,8 juta dollar AS. Kemudian, melalui rekening Delta Energy Pte Ltd di Bank DBS Singapura sejumlah 2 juta dollar AS.

Novanto juga didakwa menerima 3,5 juta dollar AS melalui keponakannya, yakni Irvanto Hendra Pambudi. Uang-uang tersebut berasal dari pengusaha yang ikut dalam proyek e-KTP, yakni Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan Johannes Marliem, yang merupakan perwakilan PT Biomorf Mauritius.
Sumber : KOMPAS.com