Aturan KPU Picu Masyarakat Golput -->

Iklan Semua Halaman

Aturan KPU Picu Masyarakat Golput

Tuesday, May 1, 2018

Adanya Aturan Selain Membawa Surat Undangan ( C 6 ) Masyarakat Juga Diwajibkan Membawa  E-KTP Atau Suket Dari Dukcapil Membuat Sebagian Masyarakat Merasa Bingung.

Lalulintaskriminalitas.com, Bengkalis- Berdasarkan Peraturan KPU nomor 8 pasal 7 ayat 2 yang berisikan tentang mewajibkan para pemilih untuk menunjukkan KTP Elektronik (e-KTP) atau surat keterangan dari Dukcapil, saat akan menyalurkan hak pilih di TPS pada Pilkada serentak 27 Juni mendatang membuat sebagian Masyarakat yang ada di Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis merasa bingung dengan adanya peraturan KPU tersebut.

Pasalnya mereka yang belum memiliki E-KTP merasa kesal karena E-KTP yang mereka urus Setahun yang lalu belum juga selesai padahal seharusnya proses pembuatan E-KTP bisa dilakukan dengan cepat  Hal ini diduga disebabkan oleh kinerja dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis terkait pengurusan E-KTP Dinilai Sangat Lamban.

Hal ini disampaikan oleh Suroto Warga Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Kepada Awak Media pada ( 30 April 2018 ).

Dirinya sangat menyesalkan atas kinerja dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis terkait pengurusan E-KTP yang dinilai sangat lamban sehingga selama lebih dari 1 Tahun E-KTP yang diurusnya di Kantor Camat Mandau belum juga selesai sampai sekarang sehingga tak jarang pula membuat nya harus bolak - balik untuk mengambil Surat Keterangan ( Suket ) di Kantor Camat Mandau guna melengkapi persyaratan dirinya saat akan mengambil Motor dan beberapa urusan lain yang memerlukan E-KTP.

Dirinya juga menambahkan,"kalau harus mengambil Suket dari  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dukcapil ) untuk bisa memberikan hak pilihnya di Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) Mendatang Suroto bersama keluarganya lebih baik golput karena mengingat jarak tempuh untuk mengambil Suket dari rumahnya cukuplah jauh ," Tutupnya.

Sementara itu K Miyo selaku Tokoh Masyarakat Desa Petani menambahkan kalau hal ini tidak segera ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis Khususnya Dinas Terkait Masalah Pengurusan E-KTP maka tidak menutup kemungkinan akan berkurangnya Jumlah Pemilih pada Pilgubri Mendatang dikarenakan Masyarakat yang tidak mau repot Kesana - Kemari Hanya Untuk Mengambil Suket Untuk bisa menyumbangkan Hak Pilihnya di Pilgubri Mendatang.

Tambahnya dirinya juga mengharapkan agar Bupati Bengkalis bisa sesegera mungkin menindak lanjuti keluhan dari Masyarakat mengenai proses pembuatan E-KTP yang sangat lama ini dan dapat bertindak tegas kepada Oknum atau Dinas Terkait Masalah Pengurusan E-KTP agar nantinya Masyarakat Khususnya Masyarakat Desa Petani Serta Masyarakat Kabupaten Bengkalis Umumnya tidak harus menunggu lama untuk Mendapatkan E-KTP yang telah diurusnya.

Apalagi berdasarkan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, pada pasal 200 huruf a menjelaskan penggunaan suket hanya diizinkan hingga Desember 2018. "Maka dalam Pemilu 2019 tidak bisa menggunakan surat keterangan lain selain E-KTP ( KTP elektronik ) sehingga kalau tidak segera ditindak lanjuti dan di percepat pengurusan E-KTP ini maka dikwatirkan banyak Masyarakat Bengkalis Khususnya Masyarakat Desa Petani yang tidak bisa mendapatkan haknya untuk menyumbangkan Hak Suaranya di setiap pemilihan karena belum mendapatkan E-KTP ," Tutupnya'

Sementara itu Ramli Selaku Ketua PPS Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis saat dikonfirmasi Lalulintaskriminalitas.com mengenai Adanya Aturan Tersebut Ramli Mengatakan bahwasanya dirinya hanya mengikuti Perintah serta arahan dari KPU Berdasarkan Peraturan KPU nomor 8 pasal 7 ayat 2.

Dirinya juga menyarankan bagi Masyarakat yang belum mempunyai E-KTP Khususnya Warga Desa Petani agar dapat mengambil Suket dari Discapil yang diambil di Kantor Camat Mandau Kabupaten Bengkalis,"Tutupnya. (Glh )