Lalulintaskriminalitas.com, Talang Muandau. – Pemilihan kepala Desa (PILKADES) Tasik Serai Barat Kecamatan Talang Muandau beberapa bulan Lalu yang sempat heboh karena Syafarudin salah satu calon kepala Desa meraih suara terbanyak namun sepeninggal keluar kota terjadi pemilihan ulang yang tidak di ketahui apa sebab dan kapan waktunya, sehingga sepulangnya dari luar kota Syafarudin kaget bahwa ada pemenang kepala Desa Baru.
Yang sangat di sayangkan oleh masyarakat Tasik Serai Barat bupati Bengkalis Amril Mukminin tetap melantik Pemenang Pilkades ulangan.
Tidak terima dengan kejadian itu Syafarudin melaporkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Pekanbaru, ternyata hasil putusan Syafarudin dimenangkan oleh PTUN Pekanbaru.
Namun dengan adanya putusan PTUN Pekanbaru Bupati Bengkalis Amril Mukminin melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, namun PT TUN Medan Tetap memenangkan Safarudin dengan Putusan PT- TUN Medan No. 14/B/2018/PT TUN – MDN pada tgl 01 Maret 2018
Karena Syafarudin tidak kunjung dilantik oleh bupati Bengkalis masyarakat Desa Tasik Serai Barat yang diwakili Rosiman, Sp dan Depan Samosir kepada Lalulintaskriminalitas.com mengatakan, “Berdasarkan Putusan PT- TUN Medan No. 14/B/2018/PT TUN – MDN tgl 01 Maret 2018 masyarakat Tasik Serai Barat mohon kepada bupati agar melantik secepatnya Safarudin pemenang suara terbayak pada Pilkades yang pertama”, ujar Rosiman, Sp. Yang di benarkan Depan Samosir pada Senin ( 08/04/2018)
,”mohon kepada bupati tidak melakukan kasasi ke MA, akan tetapi mengikuti putusan yang telah ada,” ulas Rosiman
Hal itu dibenarkan Muhammad Rio, SH selaku kuasa Hukum Syafarudin,”Saat dikonfirmasikan dikantornya jalan Desa Harapan ( red )