Dugaan Politik Uang Tim Kampanye Gubri, Panwaslu Bengkalis Limpahkan Kasus AN ke Penyidik -->

Iklan Semua Halaman

Dugaan Politik Uang Tim Kampanye Gubri, Panwaslu Bengkalis Limpahkan Kasus AN ke Penyidik

Wednesday, May 2, 2018

Panwaslu Bengkalis temukan dugaan politik uang yang dilakukan Anggota DPRD Bengkalis AN saat kampanye Pilgubri. Temuan tersebut kini telah dilanjutkan ke penyidik kepolisian.

Lalulintaskriminalitas.com, Bengkalis - Terkait dugaan politik uang atau money politicdilakukan salah satu tim kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau di Kecamatan Rupat, Jum'at, 13 April 2018 lalu dilakukan bersamaan dengan kegiatan Reses salah seorang Anggota DPRD

Bengkalis. Kemudian berdasarkan dari hasil pengumpulan informasi, tentang penelitian dan pemeriksaan terhadap temuan Nomor 02-TM/PG/Kab/04.03/4/2018 tanggal 20 April 2018, selanjutnya pemberitahuan tentang status temuan yang diumumkan di Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bengkalis, Jalan Antara, tertanggal 25 April 2018.

Status temuan yang disampaikan Panwas Kabupaten Bengkalis selaku pelapor adalah ditindaklanjuti atau diteruskan ke Kapolres Bengkalis selanjutnya untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Memang saat ini kita dari Panwas sudah meneruskan temuan tersebut ke penyidik kepolisian yang bergabung dalam Sentra Gakkumdu untuk ditindaklanjuti," ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkalis, Mukhlasin ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan, Senin (30/4/18).

Dugaan adanya pidana oleh tim kampanye salah satu pasangan calon gubenur dan wakil gubenur Riau tersebut adalah Pasal 187 A Junto Pasal 73 UU 10 Tahun 2016 dengan ancaman 36 bulan maksimal 6 tahun penjara. Dendanya minimal Rp200 juta sampai Rp1 miliar.

Diutarakan Mukhlasin, menurut keterangan yang bersangkutan saat diklarifikasi mereka mengaku dan mengatakan kegiatan tersebut pertama saat kegiatan Reses. Setelah usai pelaksanaan reses, kemudian mereka mendatangkan salah satu pasangan calon Gubenur dan wakil gubenur Riau.

"Kita melihat unsur politik uangnya. Kita tidak melihat apakah kegiatan itu boleh apa tidak. Dari berbagai keterangan yang kita ketahui sejauh ini, ada masyarakat yang menerima uang dalam amplop diselipkan stiker salah satu pasangan calon," katanya lagi.

Berdasarkan dari surat pemberitahuan 25 April 2018 yang ditempel di Kantor Sekretariat Panwaslu Kabupaten Bengkalis, bahwa yang bertindak sebagai Pelapor adalah Panwaslu Kabupaten Bengkalis, sebagai Terlapor NA, Anggota DPRD Bengkalis. Setelah perubahan status yang diteruskan ke pihak kepolisian ini, maka secara ketentuan ada 14 hari kerja penyidik dan jaksa untuk segera memproses lebih lanjut.***(dik)
Sumber : Riau terkini