Laulintaskriminalitas.com, Duri – PKS PT. Sawit Inti Prima Perkasa (PT.SIPP) di jalan Rangau KM 6 Pematang Pudu, Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau sudah sangat meresahkan warga 4 Kelurahan dan 3 Desa (Kelurahan Pematang Pudu, Babussalam, Air Jamban, Duri Barat, Desa Petani, Balai Makam) dari lokasi pabrik terutama warga RT 01, RT 03 dan RT 05 yang hanya berjarak 250 – 500 meter. Bau busuk menyengat mulai terasa sejak PKS PT SIPP ini mulai beroperasi hampir setiap siang dan malam hari.
“Kami merasakan bau busuk ini sejak 6 bulan terakhir bahkan disertai dengan abu hitam halus di atap, dinding dan lantai rumah kami dan akan terlihat jelas pada lantai keramik seperti di mesjid kami”, ujar Katno (Kentung) warga KM 6 RT 01/ RW 10 yang terdekat dengan PKS, dibenarkan oleh beberapa orang pengurus masjid Memed ( 38 thn), kepada MDO Group, Sabtu (10/7/2018).
Katno menambahkan, “Mengapa pabrik sebesar itu bisa berdiri di belakang rumah kami tanpa ada persetujuan dan tanda tangan kami sebagai masyarakat yang paling awal terkena abu dan busuknya? Jangankan kami sebagai masyarakat sedangkan ketua RT kamipun tidak pernah menandatangani persetujuannya atas berdirinya PKS itu. Ketua RT kami saja tidak dianggap apalagi kami sebagai masyarakat suku asli Sakai. Dianggapnya apa kami ini…BINATANG atau masyarakat bodoh yang bisa dicekoki sampah dan bau busuk sesuka hatinya? Kami tidak TERIMA ini…kami mau PKS itu TUTUP,” ungkap Kentung dengan nada tinggi dan berapi-api. Selasa (31/7/18).
Saparudin Warga Desa Petani," Bau busuk menyengat menyesakkan dada juga kami alami,"ujarnya
Juliar warga Kelurahan Babussalam kepada MDO Group mengatakan, " Awalnya kami bingung mencium bau busuk, kami menyangka ada yang keinjak taik kucing, tapi dicari cari baunya ada di mana mana, sampai kami tuduh duduhan anak beranak menyangka cebok tidak bersih, ketika saya tanya warga seberang Kelurahan Air Jamban Amri juga mencum bau yang sama, akhirnya kami ketahui bau busuk itu berasal dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) KM 6 Jalan Rangau, karapan kami dinas terkat segera menintdak perusahaan yang tidak peduli dengan limbahnya," harapnya
Ternyata bau busuk itu tidak hanya di alami oleh warga seputaran PKS saja , Dewi warga BTN KM4 Jalan Lintas Duri Dumai desa Banlai Makam juga mengalami Sesak napas karena bau busuk Limbah PKS yang di duga dari PKS KM 6 Jalan Rangau, harapanya Pemerintah jangan tutup mata dengan hal ini, katanya
Di tempat terpisah, P. Panjaitan warga Jl. Rangau Km 5 mengatakan, “Kampung kami bukan kawasan industri, kami sudah beberapa kali mempertanyakan secara lisan dan tulisan kepada PKS namun tidak pernah ditanggapi, sampai akhirnya kami melakukan aksi demo dan menantang perusahaan dapat membuktikan izin-izinnya. Setelah demo 4 hari 3 malam, barulah kami diberikan copy izin lingkungan yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Bupati Herlian Saleh, segera setelah copy izin tersebut kami peroleh maka aksi demo sementara kami hentikan. Sekilas terlihat kejanggalan pada izin tersebut dan kami merasa perlu menggali dan menyelidikinya,” ungkap Pemboring Panjaitan kepada MDO-News.com Selasa (30/7/18). Agus, Manajemen PT SIPP ketika dikonfirmasi MDO-News.com melalui ponsel tidak menjawab.
Dengan alasan tersebut warga mencurigai izin-izin yang dimiliki oleh PKS PT.SIPP ini seperti izin Lingkungan Hidup, Izin Operasi dan izin terkait lainnya.
Dari salinan izin yang diberikan manajemen PKS kepada warga, tertera Izin Lingkungan yang ditanda tangani oleh Mantan Bupati Herlian Saleh, dimana izin ini tidak memerlukan AMDAL melainkan hanya UPL dan UKL.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Dalam pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisa Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan. Maka Perusahaan PKS harus memiliki AMDAL menilai dampak yang ditimbulkannya.
Hal senada diungkapkan oleh Anggota Komisi C DPRD Melawi, dilansir dari SKR.com (3/4/2017) H. Heri Iskandar menilai pembangunan pabrik kelapa sawit perlu memiliki Amdal sebab dampaknya terhadap lingkungan sangat signifikan. Hal itu merupakan salah satu persyaratan yang harus dimiliki dalam pembangunan pabrik kelapa sawit.
“Pabrik sawit sangat merugikan lingkungan mulai dari bau yang dihasilkan, terutama limbah cair yang dibuang ke sungai,” ungkapnya saat ditemui awak media di Kantor DPRD Melawi.
Menurut perwakilan warga, keterangan yang disampaikan Kepala Dinas Izin Terpadu Kabupaten Bengkalis, Safrudin, kepada perwakilan warga masyarakat KM 5 dan KM 6 Jalan Rangau menyatakan bahwa PKS tidak wajib AMDAL (6/8/2018). Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar bagi warga.
Sementara di Sumatera Utara dan Sumatera Barat pemerintahnya mewajibkan bahwa Perusahaan Kelapa Sawit Wajib Laporkan Amdal. Seperti Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, mewajibkan seluruh perusahaan kelapa sawit untuk mengurus dan melaporkan analisis mengenai dampak lingkungan.
“Minimal setiap bulan semua perusahaan wajib melaporkan kondisi Amdalnya. Jika tidak kami akan langsung turun ke lapangan,” kata Kepala Bidang Pengawasan Konservasi Sumber Daya Manusia Badan Lingkungan Hidup Pasaman Barat Nofius di Simpang Ampek. (Antara 5/12/2012)
Sampai berita ini diterbitkan, janji pihak Dinas Lingkungan Hidup Bengkalis akan turun meninjau pabrik bersama dengan warga atau perwakilan warga belum ada realisasi. (GMD)