LALULINTASKRIMINALITAS.COM, - PEKANBARU. Terkait Dugaan ke 3 (Tiga) Orang yang pemilik Kedai / Kios Menjual Rokok Ilegal, serta selaku Pelapor Pelaku Pemerasan yang menurut informasi diketahui bernama , Oyong Muda , Timbul Sagala dan Amawa, yang diduga tidak diberikan tindakan tegas oleh pihak Kepolisian Polsek Tualang Perawang Kabupaten Siak, yang jelas-jelas melanggar pasal 54 jo pasal 29 ayat (1) Undang-Undang No 39 Tahu. 2007 Tentang Perubahan Undang-Undang No 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, sebagaimana yng telah diberitakan awak media sebelumnya.
Kompol Pribadi, SH Kapolsek Tualang Perawang Kabupaten Siak, yang di Konfirmasi via telp seluler Pribadinya membenarkan adanya penangkapan ke 3 oknum wartawan yang diduga telah melakukan pemerasan terhadap penguasaha dan atau penjual rokok illegal.
" Soal Rokok tanya ke Becuakai, Penjualannya apa urusannya kita, itu urusan bea cukai itu." Jawab Kompol Pribadi, SH saat dipertanyakan Status Hukum Penjual Rokok Ilegal yang diduga sebagai Pelapor pelaku Pemerasan, via telp seluler pribadi miliknya 085271XXXXXX.Sabtu (03/08/2019)
Kapolres Kabupaten Siak AKBP Akhmad David SIK yang dikonfirmasi hal sama, apakah Pelaku Pengusaha / Penjual Rokok Ilegal atau tanpa Cukai, apakah dapat diberikan sanksi dan atau tindakan tegas via messenger WhatsApp Pribadinya meminta untuk di Laporkan ke Polisi terdekat
" Kalau ada silakan bro dilaporkan ke polisi terdekat.Trims ". pinta AKBP Akhmad David SIK via WhatsApp pribadinya 082298XXXXXX, Sabtu (03/2019)
Namun saat disampaikan, Wartawan tidak bisa bertindak sebagai pelapor melainkan Pewarta yang menulis berita yang dipublikasikan berdasarkan hasil temuannya dilapangan.Serta kembali meminta dirinya selaku Kapolres Kabupaten Siak, Apakah Pelaku Penjual Rokok Ilegal atau Rokok tanpa Cukai dapat di berikan tindakan tegas dan atau penegakkan hukum kepadanya (Pelaku Penjual Rokok Ilegal) ?.
AKBP Akhmad David SIK tidak dapat memberikan jawaban, melainkan diam hingga berita ini di Publikasikan
Sementara DR Yudi Krismen US,SH., MH Ahli Pakar Hukum Pidana sekaligus Dosen disalah satu Universitas di kota Pekanbaru Propinsi Riau, yang dikonfirmasi Apakah pihak Kepolisian dapat atau tidaknya menegakkan hukum terhadap Pelapor akan dugaan Pemerasan yang diduga dilakukan oknum wartawan yang juga merupakan pelaku Penjual Rokok Ilegal tanpa Cukai.Minggu (4/08/2019)
DR Yudi Krismen US,SH., MH, menjelaskan Perkara itu bisa, Dugaan Pemerasan silahkan. Tetapi dalam konteks yang berbeda kalau terjadi Rokok Ilegal Polisi juga harus Proaktif dalam Penegakkan Hukum, jadikan itu sebagai Tersangka juga Pengedaran Rokok tanpa Cukai, tak bisa hanya wartawan di proses sipenjual rokok juga harus diproses.
" Harus Diproses, itukan juga tindakan kejahatan berbeda.Penjual Rokok tanpa bea cukai negara, dia bisa di pidanakan.Maka naikan juga penjual rokoknya,jangan sebelah saja." tegas DR Yudi Krismen Us,SH.,MH
" Lihat apa yng telah diamanatkan Undang-Undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pasal 113 yang berbunyi :
Pasal 113
Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah
diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). " paparnya (DR Yudi Krismen Us, SH.,MH)
" Tanpa laporan Polisi bisa mem
buat laporan model A, karena kejahatan itu langsung ditemukan oleh Kepolisian." tutupnya saat dipertanyakan apakah perkara dugaan penjual rokok iLegal dapat diperkarakan tanpa adanya Laporan ? (Red)