Kasasi Diterima MA -->

Iklan Semua Halaman

Kasasi Diterima MA

Sunday, December 8, 2019


LALULINTASKRIMINALITAS.COM, DUMAI.– Angin Segar dari Mahkamah Agung (MA) Jakarta membuat Rozi dan Devi bisa bernafas Lega karena MA memutuskan hukuman mereka menjadi 1,5 Tahun Penjara.

Karena sebelumnya putusan Pengadilan Negeri (PN) Dumai setahun yang lalu bahwa Rozi dan Devi dijatuhi hukuman selama 7 tahun Penjara karena  kasus Narkoba,

Keberatan dengan hukuman seberat  itu lalu mereka menggunakan Sugino dan Yusri sebagai ngacaranya untuk melakukan upaya banding.

Tapi putusan Banding  Pengadilan Tinggi (PT)  Pekanbaru  menguatkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Dumai  bahwa Rozi dan Devi tetap di tahan 7 tahun Penajara, atau Pidana Denda 800.000.000, subsider  1 bulan, Kamis, (11,03/2019)

Masih tak terima dengan putusan seberat  itu Kuasa hukumnya  Sugino. SH, Yusri Dachlan. SH melakukan KASASI ke Mahkamah Agung.

Upaya kerja keras yang di lakukan Pengacara Sugino, SH, Yusri Dachlan, SH membuahkan hasil , putusan MA  menjadi 1,5 Tahun Pejara  jauh lebih ringan dari pada putusan PT Pekanbaru.

Yusri Dachlan SH saat di konfirmasi iya membenarkan  Klayennya dapat keringanan hukuman dari  7 Tahun menjadi 1,5 Tahun Penjara, “Awalnya PN Dumai memutuskan 7 Tahun Penjara terhadap Rozi dan Devi , saat itu kami belum pengacara mereka , kemudian kami diminta menjadi kuasa hukum mereka Lalu kami melakukan upaya Banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, tetapi Pengadilan Tinggi Pekanbaru menguatkan Putusan pengadilan negeri Dumai artinya putusan tidak berubah.

Lalu kami mengajukan KASASI ke MahKamah Agung Jakarta, kemaren Jumat (6/12/19) kami mendapat Informasi dari Pengadilan Negeri Dumai bahwa Putusan dari Mahkamah Agung itu sudah turun dimana Rozi dan Devi di hukum selama 1,5 Tahun Penjara, artinya  Hukuman Rozi dan Devi jauh berkurang hari hukuman semula dan mereka hanya dikenakan Pasal Pemakai,” ujar Yusri 

Kemudian Yusri menambahkan “ Yang mana Rozi dan Devi sudah menjalani atau sudah di tahan selama 1 tahun Penjara artinya mereka hanya menjali setengah tahun lagi sebagai sisanya, kemungkinan kita juga mengajukan pembebasan bersyarat terhadap klayen kita ini sehingga dalam waktu yang tidak beberapa lama lagi bisa dibebaskan, karena mereka sudah dianggap melakukan seluruh hukuman yang di jatuhkan kepada mereka,”ulas Yusri Dachlan SH dikantornya  di Jalan Desa Harapan Komplek Delo Motor Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Riau.   ( Duis )