LALULINTASKRIMINALITAS.COM, DUMAI.– Angin Segar dari
Mahkamah Agung (MA) Jakarta membuat Rozi dan Devi bisa bernafas Lega karena MA memutuskan hukuman mereka menjadi 1,5 Tahun Penjara.
Karena sebelumnya putusan Pengadilan Negeri (PN) Dumai setahun yang lalu bahwa Rozi dan Devi dijatuhi hukuman selama 7 tahun Penjara karena kasus Narkoba,
Keberatan dengan hukuman seberat itu lalu mereka menggunakan Sugino dan Yusri sebagai ngacaranya untuk melakukan upaya banding.
Karena sebelumnya putusan Pengadilan Negeri (PN) Dumai setahun yang lalu bahwa Rozi dan Devi dijatuhi hukuman selama 7 tahun Penjara karena kasus Narkoba,
Keberatan dengan hukuman seberat itu lalu mereka menggunakan Sugino dan Yusri sebagai ngacaranya untuk melakukan upaya banding.
Tapi putusan Banding Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menguatkan Putusan Pengadilan Negeri (PN)
Dumai bahwa Rozi dan Devi tetap di tahan
7 tahun Penajara, atau Pidana Denda 800.000.000, subsider 1 bulan, Kamis, (11,03/2019)
Masih tak terima dengan putusan seberat itu Kuasa hukumnya Sugino. SH, Yusri Dachlan. SH melakukan KASASI
ke Mahkamah Agung.
Upaya kerja keras yang di lakukan Pengacara Sugino, SH,
Yusri Dachlan, SH membuahkan hasil , putusan MA menjadi 1,5 Tahun Pejara jauh lebih ringan dari pada putusan PT
Pekanbaru.
Yusri Dachlan SH saat di konfirmasi iya membenarkan Klayennya dapat keringanan hukuman dari 7 Tahun menjadi 1,5 Tahun Penjara, “Awalnya
PN Dumai memutuskan 7 Tahun Penjara terhadap Rozi dan Devi , saat itu kami
belum pengacara mereka , kemudian kami diminta menjadi kuasa hukum mereka Lalu
kami melakukan upaya Banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, tetapi Pengadilan Tinggi
Pekanbaru menguatkan Putusan pengadilan negeri Dumai artinya putusan tidak
berubah.
Lalu kami mengajukan KASASI
ke MahKamah Agung Jakarta, kemaren Jumat (6/12/19) kami mendapat Informasi dari Pengadilan
Negeri Dumai bahwa Putusan dari Mahkamah Agung itu sudah turun dimana Rozi dan
Devi di hukum selama 1,5 Tahun Penjara, artinya
Hukuman Rozi dan Devi jauh berkurang hari hukuman semula dan mereka
hanya dikenakan Pasal Pemakai,” ujar
Yusri
Kemudian Yusri menambahkan “ Yang mana Rozi dan Devi sudah
menjalani atau sudah di tahan selama 1 tahun Penjara artinya mereka hanya
menjali setengah tahun lagi sebagai sisanya, kemungkinan kita juga mengajukan
pembebasan bersyarat terhadap klayen kita ini sehingga dalam waktu yang tidak
beberapa lama lagi bisa dibebaskan, karena mereka sudah dianggap melakukan seluruh
hukuman yang di jatuhkan kepada mereka,”ulas Yusri Dachlan SH dikantornya di Jalan Desa Harapan Komplek Delo Motor Duri
Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Riau. ( Duis
)