LALULINTASKRIMINALITAS.COM, MANDAU. - Hari Pertama masuk kantor setelah dilantik Wan Anisma menjabat Kepala UPT Pendapatan Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis dijalan Desa harapan Duri kelurahan Air Jamban
Langkah kedepan menurutnya adalah lebih meoptimalkan penerimaan pajak daerah di wilayah kecamatan Mandau, Bathin Solapan dengan cara mensosialisasikan kepada masyarakat serta bekerja sama dengan Kelurahan, Desa, RW dan RT, dan melanjutkan program seniornya Pak Usman kepala UPT yang lama.
“Saat ini yang sudah terdaftar Peserta Wajib Pajak (WP) dari Restoran baru 130 WP, Hotel 12 WP, Hiburan17 WP, Pajak Bumi Bangunan (PBB) 5000 lebih WP,” Paparnya
Wan Anisma menambahkan,”Acuan untuk wajib pajak, bagi masyarakat yang berpenghasilan Rp.2500 juta kebawah tidk di wajibkan membayar pajak atau Nihil dan apabila sudah Rp. 2500 juta ke atas sudah wajib membayar pajak sebesar yang sudah diterapkan 10% dari omset mereka, 10% itu dipungut dari konsumen, yang masih minim adalah WP dari Perkebunan karena kebanyakan pemiliknya berada di luar daerah yang sadah kami lakukan melaluiP dari Perkebunan yang terdaftar sebagai WP baru sekitar 50% adapun besar pajak dari Perkebunan atau pertanian hanya Rp. 5000/hektar, bagi yang sudah terdaftar sebagai WP tetapi mereka tidak membayar atau menunggak maka WP dikenakan denda sebanyak 2% perbulan,” ulas Anisma
Kemudian Wan Anisma menghimbau masyarakat Mandau, Bathin Solapan bagi WP yang menunggak sampai 5 tahun diberi keringanan atau pengampunan (Amnesti) hanya membayar satu Tahun saja, buruan,” imbuhnya (Duis)